Gadai Sertifikat ke Bank, Owner Nagoya Mansion Bisa Menjadi Tersangka

Avatar photo
Bangunan Nagoya Mansion Hotel dan Apartemen. Foto : nto/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Praktisi Hukum Agus Cik.SH., MH mengungkapkan bahwa owner Nagoya Mansion bisa menjadi tersangka terkait dijaminkannya sertifikat kepemilikan unit apartemen kepada salah satu Bank.

“Sesuai dengan UUPT, Direktur Utama Nagoya Mension bisa menjadi tersangka karena yang bertanggung jawab penuh terhadap management, ,” ujar Agus Cik kepada Bataminfo.co.id, pada Senin (26/10/2020) pagi.

Lanjutnya, jika ada setifikat kepemilikan unit sudah ada yang lunas dan pihak management menggadaikan ke Bank, maka hal itu yang membuat Dirut Nagoya Mension bisa menjadi tersangka.

“Yang dapat diperkarakan cuma serfikat kepemilikan unit yang telah lunas dan yang belum lunas tidak bisa diperkarakan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam waktu dekat ini, Ditreskrimum Polda Kepri akan menyematkan status tersangka kepada orang yang paling bertanggung jawab atas kasus yang dilaporkan para pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion yang tak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan meski sudah melunasi pembelian.

“Nanti, kita periksa ahli dulu baru menetapkan tersangka. Seharusnya, jika konsumen sudah melunasi pembayaran, sertifikat itu dikasihkan langsung, di lepaskan dari jaminan bank,” ucap Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *