Batam  

Alamak, Sertifikat Kepemilikan Unit Apartemen di Nagoya Mansion Dijaminkan ke Bank

Bangunan Nagoya Mansion Hotel dan Apartemen. Foto : nto/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Penyelidikan pihak Kepolisian atas laporan pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion Hotel dan Residence yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan meski sudah melunasi pembelian, terungkap fakta baru.

Diketahui, bahwa sertifikat kepemilikan unit apartemen di Nagoya Mansion itu telah di gadaikan pihak pengelola kepada salah satu Bank.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, kepada Bataminfo.co.id, Minggu (25/10/2020) malam.

“Mantan marketingnya sudah buka – bukaan, dan bahwa sertifikat kepemilikan unit itu di jaminkan ke Bank,” ujar Ruslan.

BACA JUGA:   BKKBN dan Binda Kepri Bagikan Sembako Kepada Keluarga Dengan Balita Stunting di Batam

Dikatakan Ruslan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pelapor, pihak pengelola. Selain itu, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank tempat sertifikat kepemilikan itu di jaminkan.

“Seharusnya, pihak bank tidak bisa membuat perjanjian akte diatas perjanjian. Ini larinya ke Undang Undang Perlindungan Konsumen,” terang Ruslan.

Dalam waktu dekat ini, terang Ruslan, pihaknya akan menyematkan status tersangka kepada orang yang paling bertanggung jawab atas kasus yang di laporkan para pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion yang tak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan meski sudah melunasi pembelian.

“Nanti, kita periksa ahli dulu baru menetapkan tersangka. Seharusnya, jika konsumen sudah melunasi pembayaran, sertifikat itu dikasihkan langsung, di lepaskan dari jaminan bank,” ucapnya.

BACA JUGA:   Kisruh Pembongkaran Apartemen Indah Puri, Ketua Kadin Batam: Sudah Saya Laporkan Ke Presiden

Seperti diketahui sebelumnya, Sejumlah pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion Hotel dan Residence menyambangi Mako Polda Kepri, Senin (21/9/2020) siang.
Kedatangan mereka membuat laporan polisi karena hingga saat ini tak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan unit apartemen yang mereka beli.

Adapun terlapor dari laporan polisi pemilik apartemen yaitu Direktur PT Uway Makmur selaku pihak developer yang menjual unit apartemen di Nagoya Mansion.

“Kami datang ke Polda Kepri untuk meminta saran karena tidak mendapat kejelasan terkait sertifikat kepemilikan unit apartemen dari pihak developer atau manajemen Nagoya Mansion. Tadi disarankan untuk membuat laporan secara tertulis,” ujar salah satu pemilik apartemen di Nagoya Mansion, bernama Budianto.

BACA JUGA:   Polisi Sita Alat Pembuat Sabu di Apartemen Nagoya Mansion

Dikatakan Budi, ia dan sejumlah pemilik unit apartemen terpaksa membawa permasalahan tersebut ke pihak berwajib karena sudah lelah menunggu dan tak ada kejelasan terkait kepemilikan unit apartemen di Nagoya Mansion.

“Saya mengimbau kepada pemilik apartemen lainnya yang belum mendapatkan sertifikat agar bersama – sama membuat laporan. Agar segera ditindaklanjuti pihak kepolisian,” ucapnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *