Benahi Tata Kelola Aset, Bupati Natuna Libatkan Kejari untuk Pulihkan Kekayaan Daerah

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna untuk memperkuat penertiban dan pemulihan aset milik daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kamis (05/11/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam membenahi persoalan pengelolaan aset yang selama ini menghadapi sejumlah kendala, mulai dari ketidakjelasan status hukum dan administrasi, aset yang masih dikuasai pihak ketiga, hingga keberadaan barang milik daerah yang tidak lagi diketahui.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dijaga, diamankan, dan dikelola secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap aset milik pemerintah daerah harus memiliki kejelasan status hukum, administrasi, dan pemanfaatan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Aset daerah merupakan salah satu nilai kekayaan yang harus dijaga dan dikelola secara tertib, transparan serta penuh tanggung jawab. Keberadaannya harus dipastikan memiliki kejelasan status hukum, administrasi dan pemanfaatannya,” tegas Cen Sui Lan.

Ia mengatakan, pengelolaan aset harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seluruh kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, Cen berharap Kejari Natuna dapat memberikan pendampingan serta bantuan hukum sesuai kewenangannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset milik pemerintah daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Natuna dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai dengan kewenangannya, sehingga berbagai persoalan terkait aset daerah dapat ditangani secara tepat, terukur dan sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Selain meminta dukungan kejaksaan, Bupati juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar meningkatkan tanggung jawab dalam melakukan inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan aset yang berada di bawah penguasaannya.

Ia menegaskan, aset pemerintah tidak boleh dibiarkan terbengkalai ataupun dimanfaatkan tanpa kejelasan administrasi dan dasar hukum.

“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar lebih serius dalam melakukan inventarisasi, penataan administrasi serta pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya. Jangan sampai aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak terkelola dengan baik,” katanya.

Cen berharap, penandatanganan MoU tersebut tidak sekadar menjadi kesepakatan formal, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola kekayaan daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Edwin Indrapraja, mengatakan kerja sama tersebut merupakan implementasi dari perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Edwin menegaskan, Kejari Natuna siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membantu pembenahan pengelolaan serta penertiban aset milik pemerintah.

“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Natuna ingin bersinergi penuh dan membantu Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan aset,” ungkap Edwin.

Ia menjelaskan, penertiban akan menyasar berbagai persoalan aset daerah, termasuk aset yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga maupun aset yang keberadaannya tidak lagi diketahui.

Menurut Edwin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak segera ditangani melalui langkah penelusuran, pengamanan, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

“Aset yang terkadang dikuasai oleh pihak ketiga, tidak diketahui keberadaannya karena termakan oleh waktu, sehingga aset-aset tersebut dapat menjadi sebuah kerugian,” jelasnya.

Edwin menambahkan, pembenahan tata kelola dan penertiban aset harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kepemilikan maupun pemanfaatan aset pemerintah memiliki kepastian hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Natuna dan Kejari Natuna diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah, meningkatkan tertib administrasi, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat kekayaan negara yang tidak terkelola secara optimal.

Laporan (Iskandar)