Bataminfo.co.id- Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri membuka perhatian publik terhadap keamanan privasi, termasuk perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, wartawan Ulasfakta.co, Muhammad Kevin, kembali menyoroti laporan dugaan penyebarluasan data pribadi atau doxing yang pernah dilaporkannya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Namun, hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur.
Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pengungkapan itu kembali mengingatkan pada peristiwa yang dialami Muhammad Kevin ketika melakukan kerja jurnalistik di Kepulauan Riau.
Sebelumnya, redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor asing yang berisi informasi mengenai dugaan penyebarluasan data pribadi Muhammad Kevin.
Peristiwa tersebut terjadi setelah seseorang yang mengaku sebagai pemilik Toko AK47 Xpress berinisial AG meminta agar pemberitaan mengenai dugaan penjualan iPhone nonresmi dan penawaran jasa aktivasi IMEI segera dihapus (take down).
Dalam komunikasi pada Minggu (12/7), AG bahkan meminta agar berita segera diturunkan sebelum menyebar lebih luas.
Redaksi menolak permintaan tersebut dan mempersilakan pihak bersangkutan menggunakan mekanisme Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Muhammad Kevin Minta Kabareskrim Ambil Alih
Muhammad Kevin mengatakan, dugaan penyebarluasan data pribadinya tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kepri. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Persoalan ini sudah pernah kami laporkan ke Polda Kepri. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Kami meminta Kabareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan ini agar ada kepastian hukum,” ujar Muhammad Kevin.
Menurutnya, dugaan penyebarluasan data pribadi wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Ia berharap Bareskrim Polri dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul data pribadi yang diduga disebarluaskan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Menariknya, peristiwa tersebut terjadi ketika Asep Safrudin masih menjabat Kapolda Kepri, sebelum kini dipercaya menduduki jabatan Kabareskrim Polri.
Kondisi ini menjadi alasan Muhammad Kevin berharap penanganan laporan tersebut dapat memperoleh perhatian lebih lanjut di tingkat Mabes Polri.
Meski demikian, belum terdapat bukti yang memastikan bahwa dugaan doxing terhadap wartawan Ulasfakta.co memiliki hubungan dengan kasus penyadapan Presiden ataupun melibatkan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
PWI: Jangan Intimidasi Wartawan
Ketua PWI Kota Tanjungpinang, Suhardi, sebelumnya menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.
“Kaitannya dengan ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengancam kerja-kerja wartawan, tentu tidak dibenarkan. Termasuk perintangan, meretas data pribadi hingga mengancam nyawa seseorang,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan mekanisme Hak Jawab.
“Silakan gunakan hak jawab. Sampaikan tanggapan, bantahan, atau versi peristiwa yang sebenarnya agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang,” katanya.
Redaksi Ulasfakta.co menilai laporan dugaan doxing terhadap Muhammad Kevin perlu mendapatkan perhatian serius. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Sebab, perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan profesi, melainkan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Kini, redaksi menunggu apakah Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Asep Safrudin akan memberikan perhatian dan mengambil langkah konkret terhadap laporan dugaan doxing wartawan yang hingga kini diklaim belum menunjukkan perkembangan.











