Bataminfo.co.id, Batam— Tempat Hiburan Malam (THM) Shark Club yang berlokasi di lantai 2 One Batam Mall mendadak jadi sorotan. Klub malam yang disinyalir milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Mr. Chen ini diduga kuat menabrak sejumlah aturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari hak ketenagakerjaan hingga peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal.
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sumber internal perusahaan, Shark Club diduga membayar upah para pekerja/karyawannya jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang berlaku. Padahal, Batam dikenal memiliki regulasi UMK yang ketat guna menjamin kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Tak berhenti pada isu hak buruh, sumber terpercaya tersebut juga membeberkan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa melekatkan pita cukai resmi (mikol polosan) di tempat hiburan tersebut. Praktik ini berpotensi besar merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, Shark Club juga diketahui menyediakan layanan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu yang didatangkan dari berbagai daerah.
“Gaji di Shark Club tu di bawah UMK, juga menjual minuman beralkohol tanpa pita cukai,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (19/10/2026).
Praktik-praktik semacam ini dinilai sangat mencederai iklim investasi di Batam. Kehadiran investor asing seharusnya memberikan dampak positif bagi taraf hidup pekerja lokal dan berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak serta kepatuhan hukum, bukan sebaliknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Shark Club maupun Mr. Chen belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembayaran gaji di bawah UMK serta peredaran mikol tanpa pita cukai tersebut.
Dugaan pelanggaran ini mendesak pihak-pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Satpol PP, Bea Cukai, serta aparat kepolisian setempat untuk segera turun tangan melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (sidak), dan penindakan tegas jika terbukti ditemukan pelanggaran hukum.











