‎Warga Batam Dipanggil Ditreskrimsus Polda Kepri Karena Postingan Kritik Blackout di Thread

Avatar photo
ss di instagram

‎
‎Bataminfo.co.id, Batam — Demokrasi dan kebebasan berpendapat di Kota Batam kembali mendapat tamparan keras. Seorang warga Batam pemilik akun Threads @fransiscabrook92 (Fransisca Mawar Menik) mendadak dipanggil oleh Penyelidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) hanya lantaran mengunggah postingan terkait insiden mati listrik total (blackout) yang melanda Kota Batam.
‎
‎Tak tanggung-tanggung, surat undangan klarifikasi tersebut diantarkan langsung ke kediamannya pada malam hari. Langkah kepolisian yang terkesan “gercep” (gerak cepat) menyatroni kediaman warga di tengah malam ini sontak memicu sorotan publik dan kecaman tajam.
‎
‎Kejadian ini bermula ketika akun tersebut hanya menanggapi unggahan pemberitaan terkait Kwin Fo—yang publik ketahui sebagai adik kandung dari Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Postingan yang dilayangkan warga tersebut sebenarnya menyuarakan kenyataan dan fakta lapangan terkait kekecewaan atas insiden blackout yang merugikan masyarakat luas.
‎
‎Namun, alih-alih ditanggapi secara bijak sebagai aspirasi warga atau bentuk kontrol sosial, respons pejabat dan aparat justru sangat represif. Berdasarkan dokumen Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2640/IX/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026 yang diunggah pemilik akun, penyelidik mengenakan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
‎
‎
‎Langkah hukum yang terkesan terburu-buru dan intimidatif ini dinilai sangat menyedihkan serta memperlihatkan kepemimpinan yang anti-kritik. Saat masyarakat harus menanggung kerugian materiil dan immaterial akibat blackout, pejabat dan kerabatnya justru terkesan menggunakan instrumen kepolisian untuk membungkam suara kritis warga.
‎
‎Sikap “tipis telinga” pejabat publik beserta lingkaran dekatnya terhadap kritik warga menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan berpendapat di Batam. Banyak pihak mempertanyakan, sejak kapan menyuarakan fakta dan keluhan publik terkait layanan umum serta hubungannya dengan figur publik menjadi sebuah kejahatan?
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, tindakan represif tersebut menuai respons negatif dari warganet yang menilai bahwa hukum kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas, di mana hak warga untuk bersuara justru dibayar dengan “panggilan polisi”.(zel)