Bataminfo.co.id, Natuna — Alih fungsi bangunan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, menjadi usaha kafe menuai sorotan tajam publik. Penggunaan aset negara untuk kegiatan komersial tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Hingga Senin (14/9/2026), pihak Syahbandar Midai yang dikonfirmasi mengenai legalitas pemanfaatan bangunan pelabuhan itu belum mau memberikan penjelasan.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada alih fungsi area pelabuhan, tetapi juga legalitas pemanfaatan aset negara, izin usaha komersial, hingga pihak yang memberikan wewenang kepada pengelola.
“Bangunan tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk bisnis komersial. Ini memicu tanda tanya besar di masyarakat, apakah pemanfaatan aset negara ini sudah sesuai peruntukan dan aturan hukum,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mempertanyakan pihak yang menerbitkan izin, bentuk dasar hukumnya, durasi pemanfaatan, hingga potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari operasional kafe tersebut.
Usaha komersial di atas aset negara wajib memiliki legalitas administrasi yang transparan. Namun, konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait status bangunan dan pengelolaannya belum direspons oleh Syahbandar Midai hingga berita ini ditayangkan.
Di samping persoalan legalitas, mencuat pula dugaan aliran dana sebesar Rp750 ribu kepada seseorang berinisial D yang disebut berkaitan dengan pihak Syahbandar. Uang tersebut diduga diserahkan agar pengalihan fungsi aset negara ini tidak dipermasalahkan.
Meski begitu, kebenaran isu pemberian uang tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut dan memerlukan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait. Jika terbukti benar, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak Syahbandar Midai berhak memberikan bantahan resmi.
“Masyarakat tidak melarang orang berusaha. Yang dipertanyakan adalah legalitasnya dan apakah sudah ada persetujuan dari pihak yang berwenang atas aset negara tersebut,” tegas sumber tersebut.
Ia menambahkan, pengelolaan aset publik wajib transparan dan tidak boleh berjalan hanya atas dasar persetujuan informal atau lisan.
Wartawan masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Syahbandar Midai, pengelola kafe, serta instansi terkait. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Laporan: Iskandar)











