Bataminfo.co.id Batam- Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di Planet 1, 2 dan 3, Kota Batam.
Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah tersangka dihadirkan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari hasil penyidikan. Di antaranya Yuwanky dan Basri Lewaimang.
Para tersangka memperagakan sejumlah tahapan yang diduga berkaitan dengan pengadaan, penyimpanan, distribusi hingga penjualan narkotika.
Berdasarkan proses penyidikan, dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas itu kemudian sempat terhenti saat pandemi Covid-19 dan kembali berjalan sejak awal 2023.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












