Bataminfo.co.id,Natuna — Komunitas Raja Tupai (Rakyat Jelata Tuntut Untuk Aspirasi) resmi mengadukan DPRD Kabupaten Natuna kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak ditindaklanjutinya permohonan audiensi atau hearing yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Natuna.
Pengaduan itu dituangkan dalam Surat Nomor 003/RAJA-TUPAI/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Komunitas Raja Tupai, Said Roni Syaputra, pada 7 September 2026 di Natuna.
“Laporan tersebut kemudian diterima Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada 9 September 2026 di Batam. Dalam tanda terima pengaduan, laporan tercatat atas nama pelapor Said Roni Saputra dengan perihal “Dugaan tidak mendapatkan pelayanan dari DPRD Natuna terkait permohonan RDP,”tegas said Roni, Rabu (09/09/2026).
Said Roni dalam surat pengaduannya menyebut, pihaknya telah berupaya meminta ruang audiensi dengan DPRD Natuna untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, surat permohonan audiensi Nomor 001 telah dilayangkan pada 5 Agustus 2026. Karena belum memperoleh tindak lanjut, Komunitas Raja Tupai kembali mengirimkan Surat Nomor 002 pada 28 Agustus 2026 untuk meminta kepastian atas permohonan tersebut.
Namun, hingga 4 September 2026, menurut pihak pelapor, belum ada jawaban maupun jadwal pelaksanaan hearing dari DPRD Natuna.
“Pada tanggal 5 Agustus 2026 kami melayangkan Surat Nomor 001 Permohonan Audiensi ke DPRD Natuna. Kemudian tanggal 28 Agustus 2026 kami kirim Surat Nomor 002 Permohonan Tindak Lanjut. Namun sampai 4 September 2026 belum ada jawaban maupun jadwal hearing dari DPRD Natuna,” demikian keterangan Said Roni dalam surat pengaduannya.
Kondisi tersebut dinilai Komunitas Raja Tupai perlu mendapatkan pemeriksaan dari lembaga pengawas pelayanan publik untuk memastikan apakah terdapat unsur maladministrasi dalam proses penanganan aspirasi masyarakat tersebut.
Dalam pengaduannya, Komunitas Raja Tupai menyampaikan tiga poin yang mereka nilai perlu mendapat perhatian Ombudsman Kepri.
Pertama, dugaan penundaan berlarut oleh DPRD Natuna dalam menindaklanjuti permohonan audiensi atau RDP.
Kedua, dugaan penyimpangan prosedur terkait perjalanan dinas Bupati Natuna ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri, yang menurut pelapor perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, dugaan tidak diberikannya pelayanan kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan permohonan penyampaian aspirasi melalui forum audiensi atau RDP.
“Atas persoalan tersebut, Komunitas Raja Tupai meminta Ombudsman Kepri tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan pelayanan yang diberikan DPRD Natuna kepada masyarakat,”ucap said Roni.
Dalam laporan tersebut, Komunitas Raja Tupai mengajukan tiga permohonan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Pertama, meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi yang mereka laporkan terhadap DPRD Natuna.
Kedua, meminta Ombudsman mendorong atau merekomendasikan DPRD Natuna agar segera memberikan kepastian serta memfasilitasi hearing dengan pihak terkait.
Ketiga, meminta pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah Kabupaten Natuna terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaduan.
“Komunitas Raja Tupai juga mencantumkan sejumlah dasar hukum dalam pengaduannya, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 terkait perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah,”katanya.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna dan Bupati Natuna.
Masuknya laporan ini ke Ombudsman Kepri membuat persoalan tindak lanjut aspirasi masyarakat di DPRD Natuna kini menjadi perhatian lembaga pengawas pelayanan publik.
Substansi yang dipersoalkan bukan hanya soal ada atau tidaknya pelaksanaan hearing, tetapi juga menyangkut sejauh mana lembaga perwakilan rakyat memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang telah menyampaikan permohonan secara resmi.
Namun demikian, dugaan maladministrasi tersebut masih merupakan laporan dari pihak Komunitas Raja Tupai dan belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi menjadi kewenangan Ombudsman setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Natuna belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi mengenai pengaduan Komunitas Raja Tupai tersebut.
Laporan (Iskandar)












