Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak 114 orang diamankan Polda Kepulauan Riau (KEPRI) di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Minggu, (6/9/26).
Ratusan warga tersebut diamankan melalui kegiatan razia yang dilakukan oleh Polda Kepri pada Minggu pagi, sekira pukul 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut, dari 114 orang, dari hasil kegiatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 114 orang. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 114 orang yang diamankan, sebanyak 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif, sedangkan 6 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan dinyatakan negatif,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kepri juga menegaskan bahwa, tidak ada anak dibawa umur dalam kasus ini. Kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNNP Kepri untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tak ada anak di bawah umur. Selanjutnya akan diserahkan ke BNN Kepri untuk direhabilitasi. Kita berharap, mereka tidak kembali lagi ke jalan yang salah. Stop pakai narkoba,” tegas Kombes Pol Nona.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam memberantas bahaya narkoba di Kepri, termasuk Kota Batam.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN. Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Mengenai 108 orang yang telah diamankan ini, selanjutnya akan didalami oleh
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Ia menegaskan, upaya P4GN ini membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat Kepri dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa, untuk menyampaikan informasi maupun memperoleh bantuan kepolisian.
“Mari kita menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba, serta tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.












