Bataminfo.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan sebanyak 28 orang tersangka kasus narkotika yang merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
Didominasi anak muda, dari 28 tersangka yang diamankan tersebut, 4 diantaranya merupakan wanita dan 24 lainnya adalah pria.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan kepada awak media mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) sebanyak 26, terkait dugaan tindak pidana peredaran barang haram narkotika.
“Ini adalah hasil penindakan periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026, yang mana adanya tindak pidana peredaran narkotika yang diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda. Tersangka yang kita amankan sebanyak 28 orang, dari 26 LP,” ungkap Achmad dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Krimsus Polda Kepri pada Kamis, (3/8/26).
Ia menjelaskan, narkotika yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan para pelaku ada beberapa jenis, dengan jumlah yang tak sedikit.
“Ada barang bukti narkotika yang hari ini akan kita musnahkan yaitu; jenis sabu kristal seberat 4.916,23 gram, etomidate sebanyak 2.949 pcs, ganja kering seberat 5.640,54 gram dan ekstasi sebanyak 1.223 butir. Ada yang kita musnahkan, ada yang disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan sebagian disisihkan untuk diuji di laboratorium,” jelas dia.
Dia menyebut, ribuan barang bukti narkotika tersebut diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda seperti; Pemukiman warga di Nagoya, Muka Kuning, Bida Asri, Lubuk Baja, termasuk Bandara.
“Dari 26 kasus diatas, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara adalah di pemukiman/rumah tinggal pelaku, jalan umun dan hotel, kos-kosan. Daerah wilayah yang paling rawan berada di Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu
Aji, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ucapnya.
Dengan adanya pengungkapan ini kata dia, telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi bangsa.
“Dari jumlah barang bukti yang disita tersebut, negara melalui Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyelamatkan sebanyak 56.384 jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609
ayat (1) dan (2), pasal 610 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti (BB) yang telah disisihkan itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator di halaman belakang Gedung Krimsus Polda Kepri.
Untuk diketahui, mesin insinerator merupakan alatatau mesin khusus yang digunakan untuk memusnahkan limbah atau sampah melalui teknologi pembakaran pada suhu yang tinggi.
Sementara sebagian BB lagi disisihkan untuk proses pembuktian di Pengadilan dan uji Laboratorium.












