Aparat Gabungan Ungkap Penyeludupan 800 Kilogram Narkotika Bernilai Triliun, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Dikenal sebagai Provinsi yang memiliki luas laut lebih besar dari daratan, Kepulauan Riau (KEPRI) kembali menjadi sorotan publik setelah menjadi jalur penyeludupan barang haram narkotika.

Penyeludupan kali ini dilakukan melalui jalur laut, tepatnya di Perairan Anambas, Provinsi Kepri, yang berhasil digagalkan oleh Petugas Gabungan yang terdiri dari; Aparat Kepolisian, Bea Cukai, BNN, dan TNI Angkat Laut (AL).

Sebanyak 800 kilogram barang haram narkotika berjenis Ketamin Hydrochlorida (HCI) yang dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia berhasil diamankan Petugas.

Narkotika jenis HCI ini diseludupkan di dalam sebuah Kapal bernama Kusang Singh I, yang kemudian berhasil diendus oleh Petugas Gabungan yang tengah bersinergi melakukan patroli laut.

Kepala Devisi Humas Polri, Irjen Pol Jhoni Edison Isir, dalam konfernsi pers yang digelar pada Selasa, (1/9/26), mengatakan bahwa, pengungkapan tindak pidana penyeludupan barang haram tersebut merupakan bukti sinergitas sejumlah instansi demi memberantas narkotika.

“Bapak Presiden selalu menekankan bahwa, Pemberantasan narkoba selalu menjadi bagian prioritas. Pada bulan Agustus 2026, Bareskrim Polri berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk Bea Cukai, BNN Kepri, Polda Kepri, TNI AL (Ko Armada I) telah melakukan tindak pidana narkoba. Melalui kerjasama tersebut, Aparat mendeteksi dan memantau pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan penyeludupan melalui jalur laut,” terangnya.

Sinergitas itu kata dia, telah berhasil mengamankan kapal tersebut, termasuk awak kapal berjumlah 10 orang. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 800 kilogram HCI dari tangan pelaku.

Ia menyebut, adapaun nilai ekonomis dari barang haram itu jika berhasil diperjualbelikan dapat mencapai triliuanan rupiah.

“Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengejaran hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kapal beserta awaknya. Dan menemukan barang bukti (BB) Ketamin dalam jumlah yang sangat banyak, yaitu 800 kilogram. Dengan estimasi nilai ekonomis yang mencapai 1,28 triliun rupiah,” jelasnya.

*Pengungkapan 800 Kilogram HCI merupakan Pengembangan dari Penemuan 1,3 Ton HCI Agustus lalu*

Hal senada disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya sejak Awal Agustus lalu terhadap Kapal MV Kingsan yang diketahui terdapat barang bukti berjumlah 1,3 ton jenis yang sama.

“Ini berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya yang dikembangkan, sehingga Bareskrim Polri dan BNN RI selarasa melakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan adanya pergerakan kapal lain dengan pola serupa, yang diduga membawa narkoba. Kapal tersebut adalah Kusang Singh I, sebuah kapal jenis general cargo berbendera Komoros dengan nomor IMO 892170,” ungkapnya.

Dalam pentauan yang dilakukan Petugas, mereka mendapati adanya aktivitas mencurigakan dalam kapal tersebut.

*Pelaku menggunakan pola yang sama seperti kasus serupa sebelumnya*

Meski begitu, Petugas sempat kesulitan karena lagi-lagi, Pelaku menggunakan modus yang sama dengan kasus sebelumnya, yakni mematikan atau menonaktifkan Automatic Identification System (AIS).

Bahkan kata dia, pelaku juga menggunakan modus yang biasa digunakan, seperti yang ditemukan pada kasus serupa, yakni melakukan transfer barang saat berada di tengah laut.

Dalam perjalannya itu, kapal tersebut juga diduga sempat melakukan ship to ship dengan sebuah kapal lainnya yang diketahui berbendera Mongolia di Perairan Vietnam.

Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI dan dan Ditjen Bea Cukai RI melakukan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi gabungan guna membekuk kedua kapal tersebut.

“Pada 13 Agustus 2026, ditemukan anomali kapal tersebut sempat mematikan Automatic Identification System (AIS). Mereka juga melakukan pola atau modus yang sama yakni, ship to ship di tengah laut. Sehingga hal ini kami dalami dan terus koordinasi untuk mengungkap,” ujarnya.

Selanjutnya pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam, Petugas kembalu bergerak dengan menggunakan kapal patroli cepat milik BC 30005, dari Dermaga 99 Batu Ampat menuju titik yang telah ditentukan untuk melakukan pengejaran Kapal Kusang Singh I.

Hari berikutnya, Kapal Kusang Singh I berhasil ditemukan oleh Petugas tepat di Perairan Anambas. Tak hanya mencegat pergerakan kapal tersebut, petugas juga sigat mengamankan awak kapal beserta barang bukti.

“Sabtu, 22 Agustus 2026, Satgaa Gabungan berhasil mencegah dan mengamankan kapal Kusang Singh I di Wilayah Perairan Anambas. Serta mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri 9 Warga Negara Myanmar, 1 orang Warga Negara Thaiwan. Selanjutnya dibawa menuju Dermaga BC Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Setelah itu, pihaknya juga melanjutkan pencarian terhadap satu kapal bernama MTS Li yang sempat terdeteksi oleh mereka sebelumnya. Satgas gabungan kemudian berhasil mengamankan kapal tersebut di Wilayah Natuna, beserta sejumlah awak kapal.

“Lalu pada 23 Agustus 2026, sekira pukul 15.00 WIB, Satgas gabungan melakukan pencarian terhadap kapal MTS dengan menggunakan kapal BC 30002 dari Anambas menuju ke titik yang ditentukan. Petugas melakukan analisa pergerakan kapal, Satgas berhasil menemukan kapal MTS Li di Wilayah Perairan Natuna, serta mengamankan 6 orang awak kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Senin 24 Agustus 2026, Kapal Kusang Singh I yang dikawal oleh Kapal BC 30005 tiba di Perairan Lagoi dan dilakukan pengawalan oleh Kapal BC 20009 dan 2 unit Kapal Patroli cepat oleh Polda Kepri menuju ke Dermaga BC Batam.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap seluruh awak kapal dsn penyitaan alat komunikasi dan menggeledah seluruh ruangan di Kapal Kusang Singh I, Tim berhasil menemukan puluhan karung yang berisikan 800 bungkus kilogram yang positif mengandung HCI,” ujarnya.

Pada tanggl 26 Agustus 2026, Satgas Gabungan juga kembali melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di Kapal MTS Li yang turut dikawal itu. Meski demikian, kata dia pihaknya masih akan terus mendalami lagi terkait dugaan keterlibatn kapal MTS Li itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya kemudian menetapkan satu orang asal Warga Negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka yang merupkan manager sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram narkotika jenis ketamin ini,” ucap dia.

Untuk tersangka WLC (30), dijerat dengan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun, atau denda paling banyak kategori 6 yaitu 2 miliar rupiah.

Sementara itu, untuk sembilan (9) orang awak kapal lainnya kini masih berstatus sebagai saksi. Kini kesembilan awak kapal tersebut telah diserahkan ke Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KOP) Batam

“Saat ini sembilan (9) awak Kapal Kusang Singh I dan Enam (6) awak Kapal MTS Li masih berstatus sebagai Saksi. Dan Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan para Saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KOP) Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Sementara itu, estimasi nilai ekonomis dari barang ini juga terbilang sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, juga telah menyelamatkan puluhan juta jiwa.

“Estimasi ekonomis, mencalai satu triliun dua ratus delapan miliar rupiah. Selain itu, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 40 juta jiwa. Dan ini adalah kolaborasi nyata untuk memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

*BPOM RI: ini Bahaya*

Sama ganasnya dengan jenis narkotika lainnya, jenis HCI ini juga disebut sangat berbahaya bagi tubuh manusia, bila mengonsumsinya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh oleh Kelala BPOM RI, dr. Taruna Ikrar. Ia menyebut, pengaruh penyalahgunaan Ketamin kerab memunculkan dampak yang beragam.

“Pengaruh yang ditimbulkan dari penggunaan atau penyalahgunaan ketamin adalah, keterputusan orang terhadap kesadaran dirinya. Ketika orang putus kesadarannya, maka hal apapun bisa terjadi. Dampak yang ditimbulkannnya bisa sangat beragam. Dan ini bahaya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan siap mendukung Kepolisian dan pihak instansi terkait kedepannya. Selain itu hal ini juga sebagai langkah penting bagi pihaknya demi meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap obat-obatan.

“Dengan berhasilnya diungkapkan ini, telah menyelamatkan sekian banyak. Kepada Jajaran Bareskrim dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Kami dari Badan POM siap mendukung bilamana nanti dibutuhkan untuk keterangan kami, dan juga sebagai bahan bagi kami untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif lagi,” pungkasnya.