Wacana Rotasi Pejabat Pemprov Kepri Jadi Sorotan, JPKP: Tolak Ukur Jabatan Harus Kompetensi, Bukan ABS

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Wacana rotasi dan promosi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mulai menjadi perhatian publik.

Bukan sekadar soal siapa yang akan bergeser, dipromosikan maupun menempati posisi strategis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), publik kini mempertanyakan sejauh mana rotasi tersebut mampu menjawab berbagai persoalan pemerintahan, khususnya kondisi fiskal Provinsi Kepri.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal dan tuntutan peningkatan kinerja pemerintah daerah, rotasi pejabat dinilai semestinya tidak hanya didasarkan pada kebutuhan organisasi maupun kedekatan dengan pemegang kekuasaan.

Ketua Harian Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Fachrizan, S.Sos, menilai kompetensi dan rekam jejak kinerja harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengisian jabatan.

Menurut pria yang akrab disapa Fahry tersebut, rotasi jabatan tidak akan memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi fiskal daerah apabila penempatan pejabat tidak didasarkan pada kapasitas dan prestasi.

“Selama tolak ukur jabatan bukan berdasarkan kompetensi teknis, manajerial organisasi, pengalaman jabatan, rekam jejak dan prestasi kinerja, tetapi lebih cenderung pada ‘orang saya’, rekomendasi orang terdekat atau Asal Bapak Senang (ABS), maka dapat dipastikan rotasi jabatan tidak akan mengubah kondisi fiskal kita dan bahkan bisa semakin berat di kemudian hari,” kata Fahry.

Ia menilai, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang digeser atau siapa yang mendapatkan jabatan baru, tetapi apakah pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kemampuan untuk membawa OPD yang dipimpinnya mencapai target pembangunan.

Fahry juga menyinggung mekanisme pengisian jabatan dalam pemerintahan daerah. Menurutnya, proses tersebut memiliki mekanisme dan kewenangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara aturan, rekomendasi atau usulan nama-nama pejabat berasal dari Sekda selaku pejabat yang berwenang, kemudian ditetapkan dan dilantik oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Namun, Fahry mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata.

Ia mengatakan, apabila proses pengisian jabatan lebih banyak dipengaruhi kepentingan kedekatan dibandingkan kompetensi, dikhawatirkan akan melahirkan pejabat yang lebih berorientasi pada kepentingan pimpinan daripada pencapaian target organisasi.

“Kadang usulan cenderung dilakukan kepala daerah secara langsung melalui orang-orang terdekatnya, sementara Sekda hanya menjadi pelengkap administrasi. Ini bukan hal baru. Akhirnya bisa melahirkan pejabat yang tidak berorientasi visioner dan prestasi, melainkan lebih kepada mengakomodasi kebutuhan pimpinannya,” katanya.

Meski demikian, Fahry menegaskan pernyataannya bukan tudingan bahwa praktik tersebut sedang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri.

Menurutnya, pernyataan itu merupakan bentuk antisipasi dan pengingat agar proses rotasi maupun promosi jabatan tetap berjalan objektif dan berdasarkan sistem merit.

“Yang saya sampaikan lebih kepada sikap antisipasi, bukan berarti praktik itu ada di Pemprov Kepri. Tetapi potensi seperti itu tetap perlu diwaspadai, karena jika terjadi, akan melahirkan pejabat-pejabat yang minim prestasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Fahry mengingatkan agar rendahnya capaian suatu OPD tidak serta-merta dibebankan kepada kepala OPD.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan, termasuk melihat apakah pejabat yang ditempatkan memang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi.

“Harus dikaji dulu kesalahannya di mana. Tidak selalu itu kesalahan pimpinan OPD. Tetapi yang jelas, apabila ada mekanisme yang salah dalam penempatan pejabat, hal itu juga dapat mengakibatkan munculnya persoalan dalam kinerja organisasi,” pungkas Fahry.

Wacana rotasi pejabat Pemprov Kepri tersebut kini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap posisi strategis pemerintahan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman dan rekam jejak kinerja yang terukur.

Sebab, di tengah tantangan fiskal dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, rotasi jabatan idealnya bukan sekadar pergantian nama di struktur pemerintahan, melainkan menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja dan mempercepat pencapaian pembangunan daerah.

(Budi)