Bataminfo.co.id, Batam – Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Sdri. L. di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 30 Agustus 2026, memasuki babak baru.
Penasihat hukum suami korban dari Premier Law Firm, Rudianto, S.H., M.H. dan Chintya Cen, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap proses perekrutan dan penyaluran ART.
Dalam pernyataan resminya, penasihat hukum menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang saat ini masih berada dalam suasana duka mendalam.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini keluarga korban berada dalam masa berduka yang mendalam,” demikian disampaikan penasihat hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga melalui penasihat hukum juga memberikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Apresiasi diberikan kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Kapolsek Batu Ampar, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, serta seluruh jajaran yang dinilai telah menangani kasus secara cepat dan profesional.
Menurut penasihat hukum, penanganan tersebut turut memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aspek perekrutan tenaga kerja, termasuk menelusuri secara mendalam proses penyaluran asisten rumah tangga oleh agen penyalur terkait,” tegasnya.
Permintaan tersebut juga diarahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam agar turut memberikan perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penyaluran tenaga kerja rumah tangga.
Pihak keluarga berharap pengawasan terhadap proses tersebut dapat diperkuat sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Bantah Korban Kerap Berkata Kasar
Dalam pernyataan tersebut, penasihat hukum juga mengungkap keterangan seorang ART berinisial Y yang telah bekerja cukup lama di kediaman korban.
Berdasarkan keterangan Y, korban disebut sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bersikap semena-mena maupun berkata kasar kepada siapa pun, termasuk kepada para pekerjanya.
Meski demikian, penasihat hukum menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif, transparan dan mampu memberikan rasa keadilan.
“Kami selaku Penasihat Hukum yang mewakili keluarga korban berharap agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujar mereka.
penasihat hukum juga meminta perhatian dan komitmen Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Batam sesuai kewenangan masing-masing agar seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan dan memberikan rasa adil bagi keluarga korban.
Untuk sementara, pihak penasihat hukum belum dapat menyimpulkan lebih lanjut karena proses hukum masih berlangsung.
Mereka juga meminta media dan masyarakat menghormati privasi keluarga korban yang tengah menjalani masa berkabung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban hingga proses ini tuntas,” demikian pernyataan penasihat hukum.












