Olah TKP di Playgroup Djuwita, Kuasa Hukum Pelapor: Beri Ruang Penyidik, Biarkan Polisi Bekerja

Avatar photo
Kuasa hukum Pelapor Anrizal saat diwawancarai. fot: Arsip (BI)

‎Bataminfo.co.id, Batam— Tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau resmi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan kekerasan terhadap anak berinisial balita (2,5 tahun) di Playgroup Djuwita, Batam. Kuasa hukum korban, Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL., meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mengintervensi, dan memberikan ruang penuh agar kepolisian dapat bekerja secara profesional.

‎Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya tanggapan dan keberatan dari tim kuasa hukum terlapor saat penyidik melakukan dokumentasi di lokasi kejadian. Anrizal menegaskan bahwa olah TKP merupakan wewenang teknis kepolisian yang dilindungi undang-undang untuk mencocokkan fakta lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎”Kami minta berikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik. Jangan dilarang-larang atau dihalangi saat mereka mendokumentasikan sudut-sudut TKP. Olah TKP ini krusial agar tabir kebenaran terbuka dan perkara menjadi terang benderang. Biarkan polisi bekerja tanpa gangguan,” ujar Anrizal, Senin(31/8/26).

‎Ia menambahi bahwa tindakan yang melampaui batas misalnya melarang atau menghambat tugas teknis penyidik di lapangan berpotensi memicu konsekuensi hukum terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

‎Penegasan Pembuktian Pasal 235 KUHAP Baru

‎Selain menekankan pentingnya kelancaran olah TKP, Anrizal turut mengklarifikasi dinamika hukum mengenai pembuktian dengan merujuk pada Pasal 235 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Baru.

‎Perluasan Alat Bukti, Pasal 235 KUHAP Baru mengakui hingga 8 kategori alat bukti yang sah dalam sistem pidana nasional, termasuk alat bukti elektronik dan bukti digital.

‎Syarat Minimal Penetapan Tersangka: Meski jenis alat bukti semakin luas, penetapan status tersangka dalam hukum acara pidana (KUHAP) tetap hanya membutuhkan kecukupan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

‎”Pengumpulan bukti di TKP merupakan wewenang penuh penyidik. Secara aturan Pasal 235 KUHP Baru, ada 8 alat bukti sah termasuk bukti elektronik. Namun untuk menetapkan tersangka, hukum kita sangat jelas: minimal dua alat bukti sah yang relevan sudah cukup,” tegasnya.

‎Dorong Percepatan Status Hukum
‎Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, Sri Suryati, Anrizal menilai indikasi peristiwa pidana dalam kasus kekerasan balita ini sudah terlihat nyata. Oleh sebab itu, ia berharap proses penanganan dapat segera melangkah ke tahap penetapan tersangka.

‎Pihaknya memastikan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara intensif di Polda Kepri, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tinggi apabila proses berjalan lambat.

‎”Harapan kami prosesnya bisa cepat dan tersangka segera ditetapkan demi keadilan korban anak di bawah umur. Kami percaya profesionalisme Polda Kepri. Namun jika perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami siap meneruskan laporan ini ke tingkat pusat di Mabes Polri,” pungkasnya.