Bataminfo.co.id, Batam— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Suwanda alias Akau, pemilik bisnis kasino terselubung di Nine Stage Lounge and Bar, Nagoya Indah, Batam. Langkah tegas ini diambil untuk memiskinkan tersangka serta menelusuri aliran dana hasil praktik perjudian berskala besar tersebut.
Penambahan pasal TPPU dikonfirmasi langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin. Pihaknya menegaskan bahwa pengusutan kasus tidak berhenti pada tindak pidana asal (predikat crime) perjudian.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan pasal tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ujar Irjen Nunung.
Penyidik saat ini tengah mendalami aset, rekening, hingga penggeledahan sebuah rumah mewah di Batam untuk melacak keterlibatan pihak lain serta menyita harta hasil kejahatan.
Pengungkapan markas judi kasino ini dilakukan setelah tim gabungan Bareskrim Polri menggelar penyelidikan intensif selama tiga bulan.
Waktu Penggerebekan pada saat kejadian Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam.
Barang Bukti Disita yakni uang tunai sebesar Rp 7,7 miliar, koper dokumen, serta berbagai peralatan perjudian seperti meja baccarat, mesin ketangkasan, dadu, dan mesin tembak ikan.
Petugas juga mengamankan 197 orang yang terdiri dari 1 pemilik (Akau), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, 2 tim marketing, dan 96 pemain.
Keterlibatan WNA dari 96 pemain, sebanyak 10 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA), yakni 7 warga Singapura, 2 warga Malaysia, dan 1 warga China.
Pelimpahan Tersangka ada sembilan tersangka utama, termasuk Akau dan barang bukti lima koper telah diboyong ke MABES Polri di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Suwanda alias Akau dan para pengelola dijerat dengan pasal berlapis:
Tindak Pidana Perjudian: Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): UU TPPU dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.












