Dinilai Intimidasi Wartawan, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam bakal Gelar Aksi Demo di Kantor BP Batam dan Pemko

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam— Gejolak keretakan hubungan antara pejabat publik dan insan pers kembali terjadi di Kota Batam. Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi dan Pernyataan Sikap kepada Polresta Barelang untuk menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, yang dinilai menimbulkan keresahan serta dipersepsikan sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap kemerdekaan pers.

Protes Dugaan Intervensi Kemerdekaan Pers
Ketua Koordinator Forum, Cipta Gemindo Saragih, bersama Koordinator Lapangan Haris Dianto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah terbuka dan konstitusional untuk membela kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya ancaman maupun pembatasan.

Dalam penyataan sikapnya, Forum menekankan bahwa pejabat publik seharusnya menghormati kerja-kerja jurnalistik dan memanfaatkan mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi — apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, bukan dengan melakukan tekanan.

8 Tuntutan Utama Insan Pers
Dalam aksi yang akan membawa spanduk dan pengeras suara tersebut, Forum mengajukan delapan tuntutan utama:

Permintaan Maaf Terbuka: Desakan agar Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam meminta maaf secara terbuka kepada media dan insan pers atas perbuatannya yang meresahkan.

Opsi Mengundurkan Diri: Jika tidak bersedia meminta maaf, yang bersangkutan diminta mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Evaluasi Internal: Meminta Kepala BP Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan pernyataan wakilnya.

Jaminan Kebebasan Pers: Menuntut jaminan bahwa seluruh jajaran BP Batam memberikan ruang kerja jurnalistik yang bebas dari intimidasi, ancaman, dan intervensi.

Kesepakatan Tertulis Bermaterai: Menuntut seluruh poin kesepakatan dituangkan secara resmi dan ditandatangani di atas kertas bermaterai agar memiliki kepastian hukum.

Klarifikasi Terbuka: Menuntut penjelasan resmi guna mencegah multitafsir di tengah masyarakat dan kalangan wartawan.

Penolakan Segala Bentuk Pembungkaman: Mengoreksi perlakuan represif dan mengembalikan penyelesaian sengketa pemberitaan pada Undang-Undang Pers.

Jaminan Tanpa Tindakan Balasan: Memastikan tidak ada intimidasi, pelaporan hukum, atau aksi balasan pasca-dilaksanakannya aksi penyampaian pendapat ini.

Ancaman Aksi Berjilid-jilid
Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons positif serta penyelesaian tertulis dari pihak terkait, mereka siap melanjutkan aksi demo secara berturut-turut selama satu minggu penuh di depan Kantor BP Batam.

Surat pemberitahuan aksi bertanggal 27 Agustus 2026 ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi penting, termasuk Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, hingga Dewan Pers.