Penggerebekan THM di Batam Berbuntut Panjang: Bareskrim Polri Buru Basri Lewaimang

Avatar photo
Arsip/BI

Bataminfo.co.id, Batam— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Basri Lewaimang. Langkah hukum ini diambil menyusul keterlibatannya yang diduga kuat sebagai figur penting dalam jaringan peredaran gelap narkotika di berbagai Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kota Batam.

Kepastian mengenai penetapan status buron tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei.

“Iya benar,” kata Kombes Pol Nona saat memberikan keterangan pada Rabu (19/8/2026).

Pencarian terhadap Basri tertuang secara resmi dalam surat penetapan Bareskrim Polri nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Penetapan status DPO ini merupakan pengembangan lanjutan dari operasi penindakan serta penggerebekan berskala besar yang digelar aparat kepolisian di sejumlah pusat hiburan malam beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi ternama yang menjadi sasaran operasi tersebut di antaranya:
HH Club, P2, dan F1 Club Planet Holiday

Tindakan tegas kepolisian ini menjadi penanda komitmen berskala nasional dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar area hiburan malam di Batam. Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Basri Lewaimang untuk dapat segera melapor ke pihak berwajib demi kelancaran proses hukum.