P2B Laporkan SP3 Kasus Laka Lantas WNA ke Propam Polda Kepri, Siapkan Pengaduan Langsung ke Mabes Polri

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B) resmi melayangkan laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing (WNA) berinisial CT dan mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial MMS.

Laporan tersebut disampaikan langsung pada Kamis (4/6/2026) dan telah diterima oleh Bidang Propam Polda Kepri.

Namun, langkah organisasi kepemudaan tersebut tidak berhenti sampai di tingkat daerah. Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan, Hendra, menegaskan pihaknya akan melanjutkan pengaduan melalui aplikasi pengawasan yang direkomendasikan langsung oleh anggota Propam agar laporan tersebut dapat menjadi perhatian Mabes Polri.

“Kami tidak hanya menyampaikan laporan secara fisik. Sesuai arahan yang kami terima dari Bidang Propam, laporan ini juga akan kami masukkan melalui aplikasi pengaduan resmi Propam Polri agar sampai ke Mabes Polri dan menjadi atensi nasional,” kata Hendra kepada Bataminfo.co.id.

Menurutnya, perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih ketika penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang hingga kini masih menuai perdebatan di tengah masyarakat.

Selain melapor ke Propam, P2B juga berencana melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri dalam waktu dekat guna menyampaikan pandangan hukum organisasi terkait penghentian perkara tersebut.

“Kami ingin mendapatkan perspektif hukum yang lebih komprehensif. Karena yang hilang dalam perkara ini adalah nyawa manusia. Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau penyelesaian antara dua pihak,” ujarnya.

Hendra menilai penghentian penyidikan terhadap perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia berpotensi menimbulkan preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia apabila tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa perkara yang menghilangkan nyawa seseorang bisa selesai hanya dengan perdamaian dan pemberian santunan. Ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum,” tegasnya.

Minta Gelar Perkara Khusus

Dalam surat yang disampaikan kepada Kapolda Kepri melalui Bidang Propam, DPP P2B meminta dilakukan supervisi dan evaluasi terhadap penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Nusantara Km 13, Kota Tanjungpinang, pada 8 Mei 2026.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan WNA berinisial CT dengan sepeda motor yang dikendarai anggota TNI AL berinisial MMS. Korban dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, penyidikan perkara tersebut dihentikan setelah tercapai perdamaian antara pihak pelaku dan keluarga korban melalui mekanisme restorative justice.

Atas dasar itu, P2B meminta Kapolda Kepri untuk melakukan gelar perkara khusus guna menguji legalitas penghentian penyidikan tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pendapat hukum resmi dari berbagai akademisi dan juga nantinya ke Pengadilan Negeri terkait kesesuaian penerapan restorative justice terhadap perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Tidak hanya itu, P2B juga meminta evaluasi terhadap seluruh tahapan penghentian penyidikan, menunda pelaksanaan restorative justice, hingga membatalkan SP3 yang telah diterbitkan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Kepentingan Publik dan Kesetaraan Hukum

Dalam argumentasi hukumnya, P2B menilai perkara yang menyebabkan kematian tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, tetapi juga menyangkut kepentingan negara dan kepentingan umum.

Mereka berpendapat bahwa perdamaian antara pelaku dan keluarga korban memang harus dihormati, namun penegakan hukum pidana tetap memiliki fungsi perlindungan terhadap masyarakat luas yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan para pihak.

P2B juga menyoroti fakta bahwa perkara tersebut melibatkan seorang warga negara asing sehingga diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi guna menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan berbeda antara warga negara Indonesia dan warga negara asing dalam proses penegakan hukum. Semua harus tunduk pada aturan yang sama,” tulis P2B dalam surat laporannya.

Akan Terus Dikawal

DPP Persatuan Pemuda Bentan menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan bukan bertujuan mengintervensi independensi penyidik maupun menyalahkan pihak tertentu.

Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan telah diterimanya laporan oleh Bidang Propam Polda Kepri dan rencana pelaporan lanjutan melalui sistem pengaduan resmi Propam Polri yang terhubung hingga tingkat Mabes Polri, P2B memastikan pengawalan terhadap perkara ini akan terus dilakukan sampai terdapat kepastian hukum yang jelas.

“Kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seorang warga negara Indonesia dan melibatkan warga negara asing. Karena itu kami akan terus mengawal prosesnya agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Hendra.

(Budi)