Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sebuah papan plang berdiri tegak di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang. Tulisan di atasnya tidak main-main: “Tanah Milik Negara Kementerian Keuangan RI cq. Bea dan Cukai”, lengkap dengan larangan masuk dan memanfaatkan lahan serta ancaman pidana bagi pelanggar.
Namun ironi terjadi di balik peringatan itu, Di lokasi yang sama, aktivitas penimbunan lahan berlangsung dalam skala luas. Kawasan yang sebelumnya merupakan rawa dan hutan mangrove, yang berbatasan langsung dengan laut, kini perlahan berubah menjadi daratan timbunan.
Pertanyaannya sederhana, namun krusial:
Siapa yang berani menimbun tanah negara yang secara jelas dilarang untuk dimanfaatkan
Konfirmasi awal dilakukan media ini kepada Humas KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/04/2026).
Dalam jawabannya, Setia membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang direncanakan untuk pembangunan kantor Bea Cukai.
“Memang diberikan hibah tanah oleh Pemprov di Dompak untuk dijadikan kantor. Saat ini dalam proses perataan. Mungkin aktivitas yang dimaksud adalah aktivitas liar yang tidak diizinkan,” ujarnya.
Pernyataan ini membuka dua kemungkinan:
antara aktivitas resmi yang belum tersampaikan, atau justru aktivitas ilegal yang terjadi di atas aset negara.
Fakta Lapangan: Penimbunan Masif, Mangrove Hilang
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan bukan dalam skala kecil. Material tanah terlihat menutup kawasan yang sebelumnya merupakan hutan mangrove.
Padahal, kawasan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung pesisir dari abrasi, sekaligus habitat berbagai biota laut.
Hilangnya mangrove bukan sekadar perubahan lanskap, tetapi potensi kerusakan lingkungan jangka panjang.
Upaya Konfirmasi Terhalang, Pimpinan Tak Ditemui
Untuk mendapatkan jawaban lebih jelas, media ini mendatangi langsung kantor Bea Cukai di Jalan SM Amin, Tanjungpinang, pada Kamis (16/04/2026).
Target utama adalah Kepala Kantor, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, guna mendapatkan penjelasan resmi.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Alih-alih difasilitasi, media justru diarahkan kepada staf humas, Julyas Grada Putra. Bahkan saat diminta kontak pimpinan untuk konfirmasi lanjutan, permintaan tersebut ditolak.
“Saya tidak memiliki wewenang untuk memberikan nomor pimpinan,” ujarnya.
Padahal, media telah menjelaskan identitas secara resmi sebagai wartawan dan media ini sudah Terdaftar secara Resmi di Dewan Pers. Kondisi ini menimbulkan kesan tertutupnya akses informasi dalam isu yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam wawancara tersebut, muncul pernyataan yang justru mempertegas kejanggalan.
Julyas membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Pemprov Kepri sejak 2024, namun hingga kini belum dimanfaatkan oleh Bea Cukai.
“Untuk penimbunan itu bukan dari Bea Cukai. Kemungkinan dari pihak provinsi, mungkin dari dinas tata ruang atau PU,” katanya.
Namun di sisi lain, ia juga mengakui bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh pihak Bea Cukai.
“Kalau mengetahui, tahu. Tapi untuk izin dan koordinasinya, kami juga kurang paham,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi titik krusial:
Bea Cukai mengetahui aktivitas penimbunan di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara, namun tidak mengetahui izin maupun siapa yang bertanggung jawab secara pasti.
Status Tanah Masih Mengambang
Lebih mengejutkan lagi, status hukum lahan tersebut ternyata belum sepenuhnya jelas.
“Masih dalam proses penghibahan dan sertifikasi, jadi belum bisa dipastikan status kepemilikan atau hak gunanya,” ungkap Julyas.
Artinya, di satu sisi lahan sudah dipasang plang sebagai “tanah milik negara”, namun di sisi lain status administratifnya belum tuntas.
Situasi ini membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan aset negara.
Soal Izin Lingkungan dan Biaya: Tak Ada Jawaban
Saat ditanya mengenai izin lingkungan seperti AMDAL—mengingat lokasi berada di kawasan pesisir—jawaban yang diberikan kembali normatif.
“Kurang tahu juga, mungkin bisa ditanyakan ke provinsi,” ujarnya.
Hal serupa terjadi saat disinggung soal pembiayaan penimbunan.
Padahal, aktivitas penimbunan dalam skala besar jelas membutuhkan anggaran tidak sedikit.
Namun jawaban yang diberikan tetap sama:
dikembalikan ke pihak provinsi.
JPKP: Ini Tidak Masuk Akal
Sorotan keras datang dari Wakil Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Wahyu Milsandi.
Ia menilai ada kejanggalan serius antara aturan yang terpasang dan fakta di lapangan.
“Kalau di plang jelas tertulis tanah milik negara dan dilarang dimanfaatkan, lalu kenapa penimbunan besar-besaran bisa terjadi? Ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Wahyu juga menyoroti dugaan belum adanya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Diduga belum ada izin, tapi aktivitas sudah berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan potensi adanya pembiaran dalam pengawasan aset negara.
“Jangan sampai ini jadi contoh buruk, di mana aturan hanya keras di papan plang, tapi lemah di lapangan,” tambahnya.
Bola Panas di Antara Instansi
Hingga kini, tanggung jawab atas aktivitas penimbunan tersebut terkesan saling dilempar.
Bea Cukai mengakui lahan adalah aset hibah untuk mereka, Namun aktivitas disebut dilakukan oleh pihak provinsi
Sementara soal izin, lingkungan, dan pembiayaan tidak ada jawaban pasti
Situasi ini memperkuat kesan bahwa tidak ada satu pun pihak yang secara tegas mengambil tanggung jawab.
Dan yang paling mendasar:
Apakah ini proyek resmi, atau aktivitas yang dibiarkan terjadi tanpa kendali?
Jika tidak segera dijelaskan secara transparan, penimbunan di Dompak ini bukan hanya soal lahan, tetapi tentang bagaimana aset negara dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Budi)











