Bataminfo.co.id, Batam – Suasana tenang di Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, mendadak berubah menjadi kegelisahan kolektif. Vihara Purnama Mahayana yang terletak di Jalan Damai kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah muncul dugaan adanya belasan gadis di bawah umur yang “disekap” dalam aktivitas tertutup di lingkungan yayasan tersebut.
Kecurigaan warga bukan tanpa alasan. Kompleks tempat ibadah yang seharusnya terbuka bagi umat, justru terkesan eksklusif dengan pagar tembok tinggi dan minim interaksi sosial.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat belasan remaja perempuan yang diduga didatangkan dari luar Kota Batam berada di dalam area vihara. Meski terlihat melakukan aktivitas harian yang berkaitan dengan operasional yayasan, jenis pekerjaan mereka hingga kini masih menjadi misteri.
Ipul (35), warga Perumahan Bida Asri 3 yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan bahwa keresahan ini sudah lama terpendam.
“Warga di sini resah. Kehadiran belasan gadis belia itu tidak wajar untuk sebuah tempat ibadah. Lokasinya sangat tertutup, dipagar tembok tinggi, jadi kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam,” ujar Ipul dengan nada khawatir.
Saat tim mencoba melakukan klarifikasi, gerbang vihara tampak tertutup rapat. Tak ada perwakilan pengelola yang bersedia menemui media, hanya sebuah mobil pikap putih yang terparkir sunyi di area dalam—menjadi saksi bisu adanya kehidupan di balik tembok beton tersebut.
Dugaan eksploitasi anak ini rupanya telah sampai ke telinga petinggi kepolisian. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, memberikan pernyataan tegas terkait isu sensitif ini. Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan unsur tindak pidana.
“Akan kami cek. Jika benar (ada pelanggaran), maka akan kami tindak tegas!” tegas Irjen Asep Safrudin.
Beliau juga menambahkan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur adalah prioritas utama (atensi) Polda Kepri.
Hingga saat ini, pihak Vihara Purnama Mahayana maupun instansi terkait seperti Dinas Sosial Kota Batam belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk segera melakukan investigasi mendalam.
Status hukum dan perlindungan terhadap belasan gadis tersebut menjadi prioritas utama, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari segala bentuk eksploitasi.











