Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan Balpres dan Rokok Tanpa Pita Cukai

Avatar photo
Ket foto : Pelaku sedang di giring petugas TNI AL
Ket foto : Pelaku sedang di giring petugas TNI AL

Bataminfo.co.id ,Karimun -Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal TBK bersama Personel Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I (Tim II Wilayah Tanjung Balai Karimun) berhasil mengamankan 1 (satu) unit pompong tanpa nama ukuran ±3 GT bermesin Domfeng 32 D warna cokelat.

Tiga orang tersangka berinisial I, A dan C telah diamankan di Mako Lanal Tg. Balai Karimun beserta barang bukti berupa kapal, mesin, 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok non cukai, 9 pcs karpet, 3 tas ransel dan 3 unit handphone.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu malam saat Tim melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar.

Di perairan utara Pulau Benah terdeteksi kapal tanpa penerangan yang melakukan pengelapan.

Selanjutnya dilaksanakan penghentian dan pemeriksaan, Tim berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan.

Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau.

Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dengan berbagai muatan termasuk kursi plastik, karpet, balpress dan rokok tanpa cukai.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 402.680.000,00.

Proses hukum selanjutnya dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.