Bataminfo.co.id, Bintan – Isu beredarnya kabar bahwa terduga kasus narkoba kembali berkeliaran usai diamankan di kawasan Jalan Raja Ali Haji Fisabilillah akhirnya diklarifikasi oleh jajaran Polres Bintan. Melalui wawancara eksklusif dengan media Bataminfo, Kasat Narkoba menegaskan bahwa tidak ada tersangka yang dilepaskan, dan seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pengembangan kasus.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Reka Geofanni, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang tersangka berinisial JR pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurutnya, JR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Musi, Perumahan Anggrek Bintan 2, Kecamatan Bintan Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aliran transaksi sebesar Rp6 juta yang dikirim ke rekening Sea Bank atas nama JA.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap JR, kami menemukan bukti transfer uang ke rekening atas nama JA. Berdasarkan informasi yang kami himpun, JA merupakan istri dari AE, yang diduga menjadi sumber sabu yang diperoleh tersangka JR,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap JA dan AE.
Pada 16 Februari 2026, tim Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa keberadaan kedua DPO diduga diketahui oleh seseorang berinisial UM yang tinggal di kawasan Gang Garuda 2, Jalan Raja Ali Haji Fisabilillah, wilayah Tanjungpinang.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kontrakan tersebut. Saat tiba di lokasi, salah satu anggota polisi melihat seseorang yang memiliki ciri-ciri mirip dengan AE.
“Kami mencoba memastikan dengan bertanya kepada warga sekitar, namun mereka mengaku tidak mengenal orang yang kami maksud,” ujar Reka.
Tim kemudian mendatangi UM untuk dimintai keterangan. Saat itu, UM sedang bersama dua rekannya. Dari hasil interogasi, polisi menemukan bukti komunikasi antara UM dan AE melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, AE disebut berencana menjual sepeda motor miliknya di Perumahan Jala Bestari. Hasil penjualan rencananya akan digunakan sebagai biaya kepulangan AE dari Jambi, tempat ia diduga bersembunyi bersama JA.
“Kami berupaya memanfaatkan komunikasi itu untuk melakukan penangkapan terhadap AE. Namun rencana tersebut gagal karena adanya kebocoran informasi,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa dalam operasi di kontrakan tersebut, tidak ada penangkapan terhadap UM maupun dua rekannya karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam jaringan peredaran narkotika.
“Mereka hanya dimintai keterangan dan tidak terbukti terlibat. Setelah itu dipulangkan, namun tetap diminta membantu memberikan informasi terkait keberadaan DPO,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya kabar bahwa polisi melepas tersangka.
“Tidak benar kami melepas pelaku. Ini murni bagian dari strategi penyelidikan dan pengembangan jaringan. Fokus kami saat ini adalah menangkap AE dan JA yang masih dalam pelarian,” katanya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bintan terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain, termasuk di Provinsi Jambi, guna mempersempit ruang gerak kedua DPO tersebut.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya serta mendukung upaya pemberantasan narkotika.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi. Peran warga sangat penting dalam mengungkap jaringan narkoba,” tutupnya.
(Budi)











