Operasi Gabungan Bea Cukai Dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Avatar photo

Karimun, Bataminfo.co.id – Operasi gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 16 ton pasir timah di Perairan 47 mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh pada Senin, 23 Februari 2026, terkait kapal bermuatan pasir timah dari Bangka yang diduga akan dibawa ke Malaysia secara ilegal. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan plotting posisi kapal.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas menemukan kapal dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia di sekitar Perairan Berakit. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 319 karung pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 16 ton. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar. Pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri tanpa izin resmi.

Sodikin menegaskan, penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui sinergi bersama aparat penegak hukum. Ia juga mengapresiasi dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan sinergi dalam memberantas penyelundupan guna melindungi penerimaan negara dan kekayaan alam nasional. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi.