Hotel Da Vienna Boutique Batam Tak Bayar Pajak hingga Miliaran, Kejari Batam Kantongi Sejumlah Nama

Avatar photo
Foto : Tim Penyidik Kejari Batam menggeledah sebuah Ruko, tempat penyimpanan dokumen Hotel Da Vienna Boutique Batam | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tak membayar pajak, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) kini tengah melakukam proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dilakukan oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengungkapkan, kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor : PRINT- 4505A /L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terdiri dari; pihak Manajemen Hotel tersebut dan Pemerintah Kota (PEMKO) Batam, serta tig orang ahli.

“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak kurang lebih enam belas orang, yakni; management Hotal Da Vienna dan pihak Pemko yang berwenang dan meminta keterangan tiga orang Ahli yakni; Ahli Keuangan Negara, Ahli Pidana, dan Ahli Perpajakan. Penyidik juga telah mengajukan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, pihaknua juga telah melakukan Tindakan Penggeledahan di sebuah Ruko Blok AH 123 yang berada di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam pada 03 September 225.

Penggeledahan itu kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor : PRIN-4922/L.10.11/Fd.2/09/2025 tanggal 02 September 2025 dan telah memperoleh Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam melalui Surat Penetapan Nomor 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm tanggal 03 September 2025.

“Dimana hasil penggeledahan tersebut meliputi; beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang menyimpan data terkait dengan perkara a quo. Tindakan tersebut diperlukan guna membuat terang peristiwa tindak pidana yang terjadi,” terangnya.

Priandi menyebut, pihaknya juga telah melakukan upaya pendekan sebagai bentuk langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

“Bermula dari Pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, dimana upaya-upaya persuasif tentu menjadi prioritas kami sebagaimana mindset modern tindak pidana korupsi yaitu upaya pencegehan serta “Follow the Money”, ujarnya.

Meski begitu kata dia, upaya tersebut yang telah dilakukan oleh pihaknya itu tak juga direspon oleh pihak Hotel.

“Akan tetapi, upaya-upaya persuasif tersebut tidak diindahkan oleh pihak Hotel Da Vienna Boutique Batam, sehingga Pemerintah Kota Batam menempuh jalur lain untuk melakukan tindakan hukum,” kata dia.

Berdasarkan fakta yang diperoleh Tim Penyidik, Hotel Da Vienna Boutique tidak melakukan pembayaran pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sejak Tahun 2020 s.d 2024 tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah tujuh puluh delapan sen, serta denda atas keterlambatan bayar sebesar satu miliar dua ratus sebelas juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah sembilan puluh tiga sen kepada Pemerintah Daerah (PEMDA), dalam hal ini Pemko Batam.

Dimana pihak pemerintah telah menyampaikan surat teguran I & II, hingga pemasangan spanduk terhadap obyek pajak. Kendati begitu, hal tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak Hotel Da Vienna Boutique Batam.

“Kemudian, pada sekitar bulan Desember 2024, Hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli dengan maksud untuk melepaskan tanggungjawab atas PBJT, dengan demikian hal tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Pemko Batam dalam hal potensi Pendapatan Daerah,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang berperan dan atau diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak.

“Untuk sementara, Tim Penyidik telah mengantongi beberapa nama pihak-pihak yang memiliki peran dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak atas jasa Hotel ke Pemko Batam. Akan tetapi, demi kepastian hukum, penyidik masih terus mendalami dan mencari beberapa bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.