Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Usaha pelarian Herman Yosef Ola Otawolo akhirnya terhenti.
Buronan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kepulauan Riau bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejari Lembata, Kamis (7/8/2025) pagi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Herman diamankan tanpa perlawanan,terpidana yang berusia 52 tahun itu merupakan warga Perumahan Griya Indonusa Lestari, Tanjungpinang Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.Setelah diamankan, Herman langsung dibawa ke Kejari Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititipkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukumannya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H. bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., dan dua anggota tim, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan komitmennya melalui program Tabur untuk mengejar dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih berkeliaran.
Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri.”Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Setiap pelanggar hukum pasti akan kami kejar sampai ke ujung negeri,” tegasnya.Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya bahwa upaya penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi.(Budi)











