Beratkan Yusril Koto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Penuh Kejanggalan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa aktivis Yusril Koto digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (10/7/2025).

Sidang dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wattimena dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU Muhammad Arfian mendakwa Yusril dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Yusril, Khoirul Akbar, menyampaikan keberatan dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan JPU yang dinilai memberatkan kliennya.

“Kami menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan secara resmi dalam eksepsi nantinya,” ujar Khoirul Akbar kepada wartawan usai sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak kuasa hukum terdakwa.