Bataminfo.co.id, Batam – Ady Indra Pawennari Bendahara PWI sekaligus Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari membantah pemberitaan bataminfo.com,Baca berita sebelumnya disini
tanggal 27 Februari 2025 yang menyebutnya ditangkap Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Ia mengaku merupakan korban penipuan dalam
kasus tersebut. Ady menceritakan, pada tahun 2018, Ia dikenalkan seorang pengusaha properti di Jakarta berinisial TML oleh pejabat tinggi Polri, Komjen Pol S. Perkenalan itu berlanjut hingga ke
Kota Tanjungpinang, Kepri.
Suatu hari di awal bulan Juni 2020, TML meminta bantuan Ady untuk dicarikan kontraktor yang dapat menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.
Kepada Ady, TML menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan lahannya seluas 66,3 Ha sebagai lokasi Pembangunan PLTU Bintan 2 x 100 MW.
Selanjutnya, Ady menghubungi seorang temannya bernama GSS, perwakilan PT. RHP di
Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di
Batam. Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber
material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan.
Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan
pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan pembayaran berupa cek mundur 3 bulan.
“Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak membawa buku cek dan meminta saya
membantunya menerbitkan cek mundur selama 3 bulan menggunakan cek perusahaannya PT.
MCI,” ungkap Ady.
Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan dengan milai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segem menyetorkan dananya ke rekening PT. MCL. Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tak juga menyetorkan dananya.
Setelah cek gagal dicairkan, TML. kembali meminta bantu Ady untuk negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengaan owner PT. RHP, SS.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, TML tak juga menepati janjinya. Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena la tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. MCI olch TML.
Karena prosesnya berlarut-larut dan TML. tak punya itikad baik, Ady menyarankan owner PT. RHP membuat somasi dan laporan polisi di Polda Kepri.
Setelah laporan polisi dibuat, Ady dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT. MCI, pemilik cek yang digunakan TML. melakukan pembayaran ke PT. RHP
Kepada penyidik Subdit | Ditreskrimum Polda Kepri, Ady berkali-kali menjelaskan bahwa la merupakan korban penipuan oleh TML Ady mengakui, PT. MCI memang pemilik cek, tapi cek itu digunakan oleh TML.
“Niatnya, saya hanya ingin menolong TMI. Tapi, karena TML tidak bertanggungjawab, ya saya jadi korban. Jelas ya, saya korban. Bukan pelaku penipuan. Dan saya tidak mengambil keuntungan I rupiah pun dari peminjaman cek itu,” tegas Ady.
Selanjutnya, Ady menambahkan, pada saat dirinya diberitakan bataminfo.co.id ditangkap oleh Polda Kepri, TML sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dan Direktur PT. RHP sebagai pelapor, sudah mencalsut laporannya dan penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Saya juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai bendahara PWI Kepri masa bakti 2023 -2028,” tegasnya.











