Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengamankan seorang Pria parubaya yang diketahui merupakan pelaku penganiayaan di sebuah kos-kosan, di Batu Ampar.
Dari keterangan pihak Kepolisian, pelaku diketahui berinisial TI (41). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu. Dan berhasil diamankan pada Rabu, 9 April kemarin.
“Penganiayaan terjadi dalam sebuah kamar kos-kosan di Kecamatan Batu Ampar yang pada hari Jumat, 28 Maret yang lalu. Pelaku diamankan setelah menganiaya pacarnya berinisial WS (28),” ungkap Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Brata Ul Usna.
Ia menjelaskan bahwa, kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.
“Korban cemburu sama pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut. Karena emosi, pelaku memukul korban dibagian muka sebanyak dua kali serta menginjak muka korban dengan mengunakan kaki sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Akibat dari kejadian itu kata dia, korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan, serta bagian bibir atas dan bawah. Selain itu, sakit di bagain kepala, dan gores bagian tangan sebelah kanan.
“Setelah itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Lalu dari informasi di lapangan, pelaku yang berada di Perum Muka Kuning Indah yang kemudian berhasil diamankan. Setelah kejadian, korban melakukan visum dan melapor ke Polsek Batu Ampar guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batu Ampar.
“Pelaku beserta barang bukti visum et repertum telah diamankan di Polsek Batu Ampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.











