Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Gencarkan Operasi, Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal Disita

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Menjelang Lebaran 2025, Bea Cukai Batam semakin intensif dalam memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal. Dalam operasi cukai yang berlangsung pada 10-23 Maret 2025, petugas berhasil menyita 403.276 batang rokok ilegal dari berbagai merek, serta 1.850,1 liter minuman beralkohol ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi.

Tak main-main, beberapa rokok yang disita bahkan merupakan produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, dengan merek terkenal seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, dan lainnya. Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Aksi Cepat Berkat Informasi Masyarakat

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam. “Dalam dua pekan operasi, kami mengeluarkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp706,1 juta,” ujar Evi.

Barang-barang ilegal yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi Gencar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Sejak awal tahun 2025 hingga 21 Maret, Bea Cukai Batam mencatat 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter minuman ilegal telah disita, dengan total nilai barang mencapai Rp16,265 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp7,935 miliar.

Bea Cukai Batam terus berupaya menekan peredaran barang ilegal dengan strategi preventif dan represif. Selain sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha, pihaknya juga aktif melakukan patroli, operasi cyber crawling, serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Komitmen Bersama Perangi Rokok Ilegal

Evi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat dan aparat hukum lainnya. “Dengan sinergi dan kolaborasi, kami optimis dapat menekan peredaran rokok ilegal di Batam dan Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa cukai resmi. Jika menemukan indikasi peredaran rokok atau minuman ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar upaya pemberantasan semakin efektif (Budi)