Lagi, Jenazah Pasien Positif Covid-19 di Batam Diambil Keluarga

Ilustrasi jenazah. Foto : internet

Bataminfo.co.id, Batam – Pengambilan jenazah pasien positif Covid-19 dari Rumah Sakit oleh pihak keluarga kembali terjadi di Kota Batam.

Kali ini peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8/2020) kemarin. Jenazah berinisial YHG (47), diambil pihak keluarganya dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, untuk dibawa kerumah duka di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang.

Kepala Dinas Kesehatan Pemko Batam, Didi Kusmarjadi membenarkan peristiwa tersebut. Namun, penanganan atas kejadian tersebut sudah diselesaikan antara pihak rumah sakit dan keluarga.

“Iya benar, tapi sudah diselesaikan semua dengan pihak keluarga,” ujar Didi saat dikonfirmasi pada Jum’at (21/8/2020) siang.

Dikatakan Didi, pihak keluarga sudah menyerahkan kembali jenazah yang sebelumnya telah dibawa pulang untuk dimakamkan oleh keluarga.

BACA JUGA:   Resmi Buka di Kawasan Cipta Land Batam, Bestie Salon Tawarkan Berbagai Perawatan Kecantikan Dengan Promo Spesial

“Jenazah sudah dibawa kembali oleh petugas team gugus Covid-19 untuk dimakamkan secara protokol Covid-19 di Temiang,” tuturnya.

Didi menuturkan, pihak keluarga dan kerabat yang ada tracing kontak dengan jenazah juga sudah dibawa menuju Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang untuk dilakukan penanganan protokol kesehatan covid-19.

“Semua sudah selesai, saat ini keluarga dan kerabat yang ada trancing kontak dengan jenazah sudah berada di RSKI Galang untuk dilakukan penanganan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia, YHG mengalami sakit dengan gejala badan panas dan nafas sesak kemudian berobat di Rumah Sakit Panacea Tiban pada 11 Agustus 2020.

Pada Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 05.30 WIB, kondisi YHG tidak stabil cenderung melemah sehingga pihak keluarga membawanya ke RSBP Batam untuk ditangani lebih intensif.

BACA JUGA:   Kisruh Pembongkaran Apartemen Indah Puri, Ketua Kadin Batam: Sudah Saya Laporkan Ke Presiden

Namun sampai di RS tersebut team dokter mengatakan YHG telah meninggal dunia yaitu tepatnya pada pukul 06.30 WIB.

Selanjutnya team dokter RSBP Batam melakukan protokol Covid-19 terhadap jenazah dengan cara melakukan pengambilan Swab.

Pada pukul 09.00 WIB pihak keluarga mendatangi RSBP untuk mengambil jenazah, namun pihak rumah sakit menolak untuk menyerahkan jenazah.

Akan tetapi pihak keluarga tetap ingin membawa jenazah kerumah duka, sehingga pihak rumah sakit menyarankan agar membuat surat pernyataan, setelah surat tersebut selesai ditanda tangani pihak keluarga boleh membawa jenazah kerumah duka.

BACA JUGA:   Polresta Barelang Resmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba yang Kedua di Tanjung Riau

Pada malam harinya pukul 22.40 WIB team dokter telah nenerima hasil Tes Swab dari jenazah yang dimana hasil tes swabnya dinyatakan Positif. Sehingga team dokter menyarankan jenazah untuk dibawa kembali ke RSBP untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sekitar pukul 01.15 WIB team pengambilan jenazah mendatangi rumah duka yang dipimpin oleh dr Leo dan Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, namun kedatangan team mendapat penolakan dari pihak keluarga jenazah saudari HL untuk jenazah dimakam secara protokol covid-19.

Keesokan harinya team gugus tugas covid-19 dengan berpakaian APD lengkap sedang melakukan upaya pengambilan jenazah di rumah duka (masih bernegosiasi dengan pihak keluarga jenazah). (ina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *