Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepri tangkap AP yang menjabat sebagai bendahara PWI Kepri dalam dugaan kasus penipuan. Kabidhumas Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dikonfirmasi media ini ke ponselnya mengarahkan agar konfirmasi melalui Kasubbid Penmas, AKP Tigor Dabariba SH.
“Benar pak.”jawabnya melalui WA.
Informasi yang di himpun, AP ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. AP diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan senilai 1.8 miliar lebih .
Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh AP, sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kepolisian sendiri saat ini masih membuka peluang untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara AP dan pelapor. “Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” tutupnya.
Diketahui, AP sebelumnya merupakan pengurus PWI Kepri dengan jabatan bendahara. Namun, yang bersangkutan telah diberhentikan oleh Ketua Umum PWI dari keanggotaan PWI Kepri beberapa waktu lalu, karena dinilai melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut.***
Catatan:
Berita ini telah dikoreksi dan diralat sesuai penilaian dan arahan Dewan Pers.
Berikut berita hak jawab yang telah diterbitkan : https://bataminfo.co.id/ady-indra-pawennari-bantah-dugaan-kasus-penipuan-proyek-lahan-di-bintan-ady-saya-korban/











