slot gacor
Pendiri Komite Penyelenggara Pemilu Anggap Bawaslu Bintan Potensial di DKPP - BatamInfo.co.id

Pendiri Komite Penyelenggara Pemilu Anggap Bawaslu Bintan Potensial di DKPP

Keterangan Foto: Kegiatan Senam sehat di taman Relif Antam Kijang, Dok : (Tim)

Bataminfo.co.id, Bintan – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) meninjau kembali terkait kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kijang, Bintan. Bawaslu diharapkan untuk terus memantau aktivitas kampanye yang melanggar aturan perundangan-undangan.

Ketua Organisasi Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepri yaitu Budi Prasetyo, meminta agar Bawaslu Bintan melakukan investigasi terhadap kasus kampanye ilegal yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2024 bertempat di lokasi Kijang Relif Antam, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan

“Setelah kejadian ini terjadi, tentunya Bawaslu wajib melakukan investigasi kembali terkait dugaan kasus politik uang berkedok doorprize. Tentunya hal ini melanggar peraturan dalam masa kampanye ini” ungkap Budi Prasetyo pada Selasa (05/11)

Adapun tanggapan Pendiri Komite Independen Penyelenggaraa Pemilu, Kaka Suminta menyatakan tindakan Bawaslu kedepannya.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Akan Bangun Fly Over Sei Ladi Tahun Depan

” Dalam menangani kasus berupa laporan dan temuan, Bawaslu harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan jika tidak dilaksanakan, dari dugaan politik uang, pantun politik ini tadi Pihak Bawaslu secara potensial melanggar delik etika penyelenggara pemilu dan bisa di DKPP Maka dari itu, Bawaslu perlu mengkaji kembali atas Putusan yang telah dikeluarkan pada 28 Oktober 2024 yang lalu,” jelas Kaka Suminta pada saat di wawancara

Adapun perkara yang akan dilaporkan oleh KBB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu Bawaslu Bintan yang menganggap Kegiatan HUT Golkar ke 60 tersebut tidak adanya pelanggaran Pilkada.

Padahal fakta dilapangan banyak hal-hal yang dianggap melanggar hal ini tertuang pada Bab VIII PKPU 13/2014 tentang Peraturan Kampanye Pilkada, dan melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:   Ciptakan Pilkada Aman dan Lancar, Marlin Pimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Kepri

Bahkan KBB menjelaskan bahwa didalam Poin 2 press rilis yang di sampaikan Bawaslu Bintan dianggap telah disamarkan dan berusaha menghilangkan dengan menyebabkan seolah-olah seluruh kegiatan di Taman Rilief Antam tersebut tidak melanggar peraturan pilkada, termasuk pembagian hadiah berupa motor yang nilainya tidak mungkin dibawah Rp1 juta dan barang elektronik lainnya.

“Padahal pada kenyataannya ada bunyi pantun politik untuk mengajak dan memilih calon Bupati dan calon gubernur bahkan Robi Selaku paslon Bupati Bintan nomor urut 1 juga mengajak masyarakat berdoa untuk mendukung robi dan juga Ansar Ahmad sebagai Bupati dan juga sebagai gubernur, vidionya kita ada dapat dan kami rasa Bawaslu Bintan telah mencederai asas-asas Pemilu yang lu berjurdil, dengan data-data ini kita nanti akan rapat Internal untuk seperti apa langkah yang akan kita lakukan kedepannya, yang pasti nanti kami Dari KBB akan ada rapat Internal terkait hal ini, “jelasnya kembali

BACA JUGA:   SP 3 Untuk Warga Tembesi Tower Resmi Dilayangkan, Warga Tembesi Tower Diminta Relokasi Secepatnya

Diketahui bahwa sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh Panwascam Kecamatan Bintan Timur, ke Bawaslu Bintan, namun setelah putusan keluar pada 28 Oktober 2024, KBB menganggap Putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan, sehingga hal ini menjadi bukti kuat KBB untuk Melaporkan Bawaslu Bintan Ke DKPP RI. (Red)