slot gacor
Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Hampir Rampung - BatamInfo.co.id

Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Hampir Rampung

Keterangan foto: Gubernur Kepri saat menyampaikan pandangan Umum tentang Ranperda Pemberantasan dan pencegahan Narkoba

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penyampaian Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (18/03).

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

BACA JUGA:   BC Tanjungpinang Amankan Sindikat Narkoba, Masukkan Pil Ekstasi ke Kacang Almond

“Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah” ungkapnya.

Kemudian mengenai peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, Gubernur Ansar mengatakan keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:   Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN Wako Tanjungpinang, Suherman: Seperti Kasus Bupati Subang

“Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana” papar Gubernur Ansar.

Lebih jauh, Gubernur Ansar menjelaskan mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

BACA JUGA:   Wali Kota Tanjungpinang Akan Dimakamkan di TMP Pusara Bhakti

“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan” pungkasnya (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *