slot gacor
Bea Cukai Tanjung Pinang Sukses Gelar Operasi Gempur Periode I, Sita Miras Hingga Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal - BatamInfo.co.id

Bea Cukai Tanjung Pinang Sukses Gelar Operasi Gempur Periode I, Sita Miras Hingga Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kolase Operasi Gempur Periode I Bea Cukai Tanjung Pinang yang digelar pada 17 Mei hingga 3 Juni 2022. (Dok. Istimewa)

Bataminfo.co.id, – Batam – Untuk menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya, Bea Cukai Tanjung Pinang menggelar Operasi Gempur Periode I terhitung sejak 17 Mei hingga 3 Juni 2022.

Selama Operasi Gempur Periode I ini, Bea Cukai Tanjung Pinang berhasil mengamankan 121.310 batang rokok tanpa pita cukai dan 99 liter minuman beralkohol Golongan A dan B impor.

BACA JUGA:   Wali Kota Tanjungpinang Mending Fokus Pulihkan Ekonomi dan Bansos

“Total perkiraan nilai keseluruhan barang sebesar Rp244.008.050 dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp160.535.136,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang, Tri Hartana dalam siaran pers yang diterima, Kamis (9/6/2022).

Target Operasi Gempur I menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah Tanjung Pinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, Dabo Singkep dan lain-lain. Dalam pelaksanaan Operasi Gempur Periode I, Bea Cukai Tanjung Pinang didukung dan didampingi oleh Subdenpom I 6/1 Tanjung Pinang.

BACA JUGA:   Gantikan Ade Angga, Oktavio Bintana Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang

“Sinergi tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok ilegal serta penempelan stiker gempur rokok ilegal,” pungkas Tri Hartana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *