Pemerintah Tambahkan 12 Negara Yang Bisa Masuk Indonesia Melalui Batam, Khusus Visa Kunjungan

Avatar photo
Wisman dari Singapore saat tiba di Kota Batam. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Indonesia menambah 12 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW) yang dapat memasuki Indonesia melalui Batam. Sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara.

12 negara penambahan tersebut disebut tersebut di antaranya adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait,   Mesir, Maroko,  Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila.

Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Orang asing dapat memasuki Batam melalui pelabuhan laut Nongsa Pura, Batam Centre, Marina dan Harbour bay,” ungkapnya, Selasa (31/05/2022).

Sementara itu, tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). Kebijakan baru ini mulai berlaku per 30 Mei 2022 dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapan diperpanjang satu kali,” sebutnya.

Biaya visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata yakni Rp500 ribu dan perpanjangan Rp500 ribu. (zel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *