slot gacor
Dituduh Buang Pakan Ternak, Kuasa Hukum Andreas Menduga Kliennya Difitnah Karena Tak Ada Bukti - BatamInfo.co.id
Batam  

Dituduh Buang Pakan Ternak, Kuasa Hukum Andreas Menduga Kliennya Difitnah Karena Tak Ada Bukti

Eduard Kamaleng. Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus dugaan fitnah yang dituduhkan oleh pihak PT Indotirta Suaka yang beralamat di Jalan Culindo Lestari Blok B No. 25 Tiban Kencana, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang kota Batam terhadap Andreas Priyo Suciyono selaku Karyawan perusahaan tersebut masih terus berlanjut.

Eduard Kamaleng selaku Kuasa Hukum Andreas mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sekupang, bahkan ke Polresta Barelang.

Sebelumnya Eduard menyebutkan, kasus tersebut tak kunjung selesai karena pihak perusahaan belum juga menyerahkan bukti berupa video yang dituduhkan oleh pihak perusahaan kepada pihak penyidik. Sehingga hal itulah yang menghambat.

BACA JUGA:   Pemko Batam Terima Bantuan Wastafel Portabel dari Mahasiswa Sumbar

Pada 1 Maret 2022 lalu, sejumlah awak media mencoba mendatangi pihak perusahaan yakni; PT Indotirta Suaka untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, Hari Pangestu selaku pihak management tidak berhasil ditemui. Security setempat mengatakan, Hari sedang tidak berkantor.

“Oh, Pak Hari sedang tidak masuk. Kalau nggak salah saya, masalah itu udah selesai. Karena kalo tak salah MA sudah memutuskan, Perusahaan menang. Kan kasus ini sampe di MA. Kalo aku dengar infonya memang kayak gitu. Kalo masalah ini cuman dia sendiri yang tau. Soalnya dia yang ngurus sendiri,” ungkap Yunus salah satu security kepada awak media. Selasa, (1/3/2022).

BACA JUGA:   HADIRI PELANTIKAN PKKB BATAM, BUPATI KUPANG: KITA KECIL TAPI KECIL YANG INDAH

Tak henti, awak media coba menghubungi Hari Pangestu, Namun Hari malah mengatakan, “Mohon Maaf mungkin salah sambung,” ucap Hari saat dihubungi Wartawan via WhatsApp.

Namun, terkait kasus ini, Awak Media juga sempat mendatangi Polsek Sekupang guna mengkonfirmasikan perkembangan kasus itu. Tak sempat menemui langsung Kapolsek maupun Kanit setempat. Namun, melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar

“Masalah itu sedang berproses. Lima Hari yang lalu kita di Polres, ada rekomendasi yang harus kita laksanakan. Ada yang harus kita kerjakan lagi supaya bisa mengambil kepastian hukum terhadap kasus ini. Jadi statusnya masih dilidik itu,” jelas Buhedi pada Rabu, (2/3/2022).

Artinya, kasus ini masih dalam penyelidikan. Akankah bukti berupa video yang dituduhkan oleh pihak perusahaan terhadap Andreas Priyo dapat terungkap?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *