Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Nongsa meringkus dua anak dibawah umur pelaku pencurian di Indomaret Kavling Senjulung yang beraksi beberapa waktu lalu.
Adapun dua pelaku yang diciduk petugas yakni DM (17) dan DS (16). DM sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menuturkan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Modusnya mereka memanjat ke lantai 2 ruko, kemudian mencongkel karet pintu kaca dan mendorong teralis. D langsung masuk kedalam menuju lantai satu. Tersangka mengambil uang dan rokok yang ada disekita kasir dan setelah itu mereka langsung kabur,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba pada Jum’at (11/2/2022) siang.
Kedua pelaku, lanjut Kapolsek, dalam melancarkan aksinya menggunakan penutup wajah. Hal itu agar terhindar dari rekaman CCTV yang ada di Indomaret itu.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di simpang Sekolah Ibnu Sina Kavling Senjulung dan Kavling Baru Kabil Nongsa. Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/2/2022) malam,” terang Kapolsek. (yog)











