slot gacor
Tidak Lakukan Pelunasan Pembayaran, Penasehat Hukum PT DMS Minta PN Batam Sita Kapal MV Shahraz - BatamInfo.co.id
Batam  

Tidak Lakukan Pelunasan Pembayaran, Penasehat Hukum PT DMS Minta PN Batam Sita Kapal MV Shahraz

Penasehat Hukum PT DMS, Risman R. Siregar

Bataminfo.co.id, Batam – Sejumlah perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait permasalahan insiden Kapal Super Tanker MV Shahraz yang kandas di Perairan Batu Berhenti Pulau Sambu Batam pada Senin (11/5/2020) lalu.

Penasehat Hukum PT DMS, Risman R. Siregar mengatakan, sampai saat ini, pihak manajemen Kapal MV Shahraz belum melakukan pembayaran pelunasan kepada keempat perusahaan yang terlibat dalam melakukan pekerjaan dan evakuasi badan kapal dari lokasi kandas di Perairan Pulau Sambu.

“Sejauh ini, pekerjaan yang dilakukan mencakup pembersihan minyak kapal, pemindahan muatan kontainer hingga pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Total kerugian ditafsir sekitar Rp 1,3 miliar dari seluruhnya aktifitas tersebut. Perkaranya telah kita daftarkan ke PN Batam,” kata Risman pada, Kamis (10/2/2022) sore di bilangan Batam Center.

BACA JUGA:   Bea Cukai Hibahkan 5,28 Ton Ikan Kepada Pemko Batam

Menurut Risman, kliennya yang merupakan empat perusahaan tersebut tidak hanya dirugikan secara materil, namun sejumlah perusahaan merasa dipermainkan oleh pihak pemilik Kapal MV Shahraz. Pasalnya, mereka menyatakan telah membayar ke pihak lain dan tidak bersedia melakukan pembayaran kembali.

“Tindakan ini merupakan wanprestasi, maka telah sepantasnya perkara ini masuk ke ranah hukum yang menyertai. Bahwa berdasarkan ketentuan UU dalam KUHPerdata, sebab ada kewajiban yang tidak dipenuhi yang mana telah disepakati bersama dalam perjanjian kerja,” tegasnya.

BACA JUGA:   Tulisan Hastag Mosi Tidak Percaya Pada Gedung DPRD Batam, Apa Maksudnya?

Risman juga mengatakan, adapun point gugatan kami yaitu meminta kepada Majelis Hakim agar nantinya Kapal Cargo MV. Shahraz di letakkan sita jaminan atas hutang yang sampai saat ini belum dibayar oleh Pihak pemilik kapal MV. Shahraz.

“Kami ingin kapal MV Shahraz diletakkan sita jaminan terlebih dahulu sampai pihak perusahaan melakukan pelunasan pembayaran kepada keempat perusahaan kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua unit kapal jenis cargo yang diketahui dengan nama lambung MV Shahraz dan MV Samudra Sakti 1 yang sedang melintasi perairan Selat Philip, perbatasan antara Singapura dan Indonesia, kandas dan menabrak hamparan batu karang di Batu Berantai Pulau Sambu, Kota Batam, Kepulauan (Kepri), Senin (11/5/2020) lalu.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Kapal Sharaz yang merupakan kapal jenis super kargo dengan IMO 9349576 dan MMSI 422031500 diketahui berbendera Iran. Kapal ini juga, tercatat memiliki data callsign EPBR2, Length/Beam 300/40 m serta current draught 14.6 m. Sedengkan kapal satunya, yakni MV Samudra Sakti 1 yang juga kapal jenis kargo dengan IMO : 9238258, MMSI : 525500108, Callsign : YCUW2, Length/Beam : 151/26 m serta Current draught : 5.4 m, diketahui berbendera Indonesia. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *