Batam  

Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemko Batam Gelar FGD RUPM Tahun 20

Forum Grup Discustion (FGD) Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Batam Tahun 2021-2025 digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Selasa (23/11) pagi. Foto: non/bi

Bataminfo.co.id, Batam –  Forum Grup Discustion (FGD) Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Batam Tahun 2021-2025 digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Selasa (23/11) pagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait.

Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor yang akan dipromosikan.

“Mewujudkan RUPM tersebut, maka kita menggelar FGD ini. Kami berharap masukan dari bapak ibu semua, termasuk pelaku usaha,” ucap Jefridin.

BACA JUGA:   KPK Apresiasi MCP Pemko Batam Tertinggi se-Kepri, ini Kata Rudi

Ia mengatakan, dalam penyusunan RUPM Pemko Batam memang perlu melibatkan seluruh stakeholder. Termasuk memadukan dengan perencanaan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Setelah rapat ini, tim akan menghadap Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

“Semangatnya agar tidak ada dua perencanaan RUPM, jadi hanya satu saja,” terang dia.

Seperti yang disebutkan, FGD akan membahas isu strategis dalam penanaman modal, merumuskan sektor potensial dan merumuskan arah pembangunan penanaman modal Kota Batam . Selanjutnya, dokumen ini akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwako).

BACA JUGA:   Sukseskan TMMD ke-112, Pemko Batam Kucurkan Anggaran Rp 1,8 Miliar

“Melalui FGD ini, mudah-mudahan banyak ide bernas dari bapak ibu semua,” harapnya.

Jefridin menyebutkan, seiring Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cukup banyak regulasi yang harus disesuaikan. Selain menggesa RUPM, Pemko Batam bersama DPRD Batam juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk diketahui, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Terkait ini, kita juga ingin percepat,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Perketat Protkes Pusat Perbelanjaan di Batam untuk Pemulihan Ekonomi

Selain itu, Jefridin mensyukuri Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam lebih awal telah rampung dan kini Pemko Batam tengah menggenapinya dengan menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Sejauh ini, ada tujuh wilayah RDTR yang sudah di-Perwako-kan dan kini sedang berjalan penyusunan dua wilayah lainnya. Selain oleh Pemko Batam, BP Batam ikut menangani wilayah Rempang Galang.

“Mudah-mudahan RDTR segera selesai sehingga mempercepat proses perizinan. Karena OSS membutuhkan hal ini,” pungkasnya. (Bor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *