Bolos Kerja 10 Hari PNS Langsung Dipecat, Gajinya Langsung di Setop

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : tribunnews

Bataminfo.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.

Pada pasal 11 ayat 2 huruf d menetapkan jumlah waktu membolos dan sanksi yang akan dikenakan. Dan sanksi yang dikenakan berupa sanksi disiplin berat. Berikut selengkapnya:

BACA JUGA:   SAH, Presiden Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 – 24 hari kerja dalam setahun akan dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 – 27 hari kerja dalam setahun akan dikenakan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

BACA JUGA:   Kemenkes Sebut Harga PCR Tidak Rugikan Warga, Benarkah?

3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:   OJK Perkuat Pengawasan Berlapis, Cegah Kecurangan Perbankan

Dan pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja tidak dibayar gaji saat bulan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *