Curi Handphone di Pasar Sagulung, Pria ini Ditangkap Polisi

PB (35), pelaku pencurian handphone yang diamankan Polsek Sagulung. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Polsek Sagulung meringkus PB (35), pelaku pencurian handphone di Pasar BBC Sagulung, beberapa hari yang lalu.

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari korban yang merupakan pedagang di Pasar tersebut.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Termasuk Kota Batam

“Jadi pelaku ini mengambil handphone korban yang diletakkan di atas meja tempat berjualan,” ujar Darma, Kamis (26/8/2021).

Usai mengambil handphone korban, lanjut Darma, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban langsung melapor ke Polsek Sagulung.

BACA JUGA:   Razia Protkes di Batam, 45 Orang Terjaring, Tiga Reaktif Covid-19

“Pelaku ditangkap di kawasan Buana View, Kecamatan Batu Aji,” jelas Darma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Darma, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016 dan keluar dari penjara di tahun 2019.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

BACA JUGA:   Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *