Beraksi 18 Kali, Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor

AS (20), pelaku curanmor yang diringkus Polsek Sekupang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang lelaki berinisial AS (20), pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kota Batam selama ini.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor diteras rumahnya, Jumat (18/7/2021) malam. Korban mengetahui motornya hilang saat bangun pagi, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang.

BACA JUGA:   Curi Motor, Tiga ABG di Batam Diciduk Polisi

“Kami kemudian mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli motor tanpa surat di Tiban 3. Kami kemudian menangkap AS. Dan saat penangkapan seorang temannya berinisial F melarikan diri,” ujar Buhedi Sinaga, Senin (16/8/2021).

Dikatakan Buhedi, saat penangkapan berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor sebanyak empat unit beserta alat yang digunakan saat mencuri.

BACA JUGA:   Maling Beraksi di Batu Aji, Motor Dikunci Ganda Pun Kena Embat

“Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 18 kali, di Sagulung 13 kali, Batu Aji tiga kali dan Nongsa dua kali,” bebernya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (yog)

BACA JUGA:   Curi Motor, Dua Anak Dibawah Umur ini Diamankan Polsek Lubuk Baja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *