Kepala Daerah PPKM Level 3 dan 4, ini Aturan dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto : liputan6.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menerbitkan instruksi khusus bagi kepala daerah yang wilayahnya termasuk PPKM level 3 dan 4.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu, instruksi diberikan kepada seluruh Gubernur di Pulau Jawa dan Bali. Termasuk bupati dan walikota yang wilayahnya dalam level bahaya pandemi Covid-19 tertinggi ini.

BACA JUGA:   PPKM Level IV Batam dan Tanjungpinang Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2021

Dikutio dari bisnis.com, surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggal 25 Juli 2021 menetapkan 13 instruksi tentang PPKM level 4 seperti pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan secara daring, pekerja sektor non esensial 100 persen WFH.

Sementara pekerja sektor esensial seperti jasa keuangan hingga media, dan teknologi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Demikian juga kantor pemerintah bidang pelayan publik, diizinkan beroperasi dengan 25 persen staf.

BACA JUGA:   Lagi dan Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

Pasar modern dan pasar rakyat juga di izinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi ritel modern diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 15.00. UMKM juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 akan tetapi pengunjung dibatasi maksimal 20 menit.  Untuk mal, tempat ibadah hingga kegiatan seni, budaya dan olahraga juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan.

BACA JUGA:   PGI Batam Dukung Penerapan PPKM Level 3 Pada Nataru

Untuk pengguna kendaran pribadi maupun angkutan umum wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen bagi transportasi darat dan kapal laut. Melalui aturan ini, Mendagri juga mengatur ulang mobilitas masyarakat di wilayah PPKM level 3. Termasuk melarang sekolah tatap muka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *