Berusaha Kabur, Kapal Kayu Bermuatan BKC Ilegal Diberondong Peluru di Perairan Batam

Kapal Motor (KM) Wahyu bermuatan barang kena cukai ilegal yang diamankan DJBC Khusus Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Sebuah kapal kayu dicegat Petugas Patroli Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepualauan Riau, saat melintas di perairan wilayah Nongsa, Kota Batam, Minggu (31/05/2020) sekira pukul 13.15 WIB.

Kapal bernama KM Wahyu yang diduga bermuatan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok itu akhirnya merapat ke pelabuhan setelah dipaksa dengan diberondong tembakan dari petugas.

BACA JUGA:   UPN Veteran Yogyakarta Serahkan 60 Nama Calon Peserta UKW Gratis Dewan Pers di Batam

“Petugas sempat memberikan isyarat lisan untuk berhenti, akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal, akan tetapi kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver
untuk melarikan diri,” kata Kepala Kantor DJBC Kepri, Agus Yulianto, Rabu (03/06/2020).

Dia mengatakan, pengejaran oleh petugas patroli dilakukan selama 1 jam lamanya, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA:   Rani Rafitriyani Ajak Pengusaha Dukung Pembinaan Olahraga di Batam

Setelah diperiksa, kapal kayu yang ditumpangi sebanyak 9 Anak Buah Kapal (ABK), ternyata benar telah mengangkut muatan berupa BKC HT.

“Dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata dia.

Ia mengatakan, Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya, melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini.

BACA JUGA:   BPJS Kesehatan Cabang Batam Sosialisasikan Wasnaker

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah
perairan Indonesia,” pungkasnya. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *