slot gacor
Beli Voucher Game Mobile Legends Kena Pajak 10 Persen - BatamInfo.co.id

Beli Voucher Game Mobile Legends Kena Pajak 10 Persen

DJP menunjuk platform penyedia game online Xsolla dan PT Dua Empat Jam Online sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai 1 Juni 2021. Ilustrasi. (AFP/MARIA TAN).

Bataminfo.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Xsolla dari Amerika Serikat (AS) dan PT Dua Empat Jam Online sebagai perusahaan yang memenuhi kriteria pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut merupakan platform dan penerbit voucher game online populer seperti Free Fire dan Mobile Legends.

Selain keduanya, DJP juga menunjuk enam perusahaan lain yang bergerak di bidang e-commerce, edukasi online, hingga perusahaan perangkat lunak.

BACA JUGA:   Pakar Bicara Indonesia Gelar Pemilu 2024 dengan Elektronik Voting

Keenamnya adalah TunnelBear LLC, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc., Woocommerce Inc., dan Bright Market LLC.

Aturan berlaku sejak 1 Juni 2021. Artinya, pelaku usaha wajib memungut PPN atas produk atau layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut pajak.

BACA JUGA:   Kenali 5 Modus Penipuan Online di Indonesia

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).

BACA JUGA:   Iklan Kampanye Donald Trump Dicabut dari Facebook

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total perusahaan digital pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. (*)

Sumber : CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *