Bataminfo.co.id, Batam – PT Marcopolo Shypard belum melaporkan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang pekerja ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, DR Sudianto, Rabu (28/4/2021) kemarin. Ia menuturkan laka kerja di PT Marcopolo ini sudah beberapa kali terjadi, dan kebanyakan yang menjadi korbannya meninggal dunia.
“Sesuai Undang-Undang Pasal 170 tentang Ketenagakerjaan sanksinya yakni kurungan selama tiga bulan penjara,” ujar Sudianto.
Dikatakannya, pada saat korban mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, korban saat itu tidak memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Untuk sanksinya adalah kurungan badan selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1 milyar,” bebernya.
“Mudah-mudahan ini akan kita lakukan, penyidikan dan sampai ke Pidana Umum,” sambungnya.
Diterangkan Sudianto, pihaknya sampai dengan saat ini masih belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Marcopolo. Seharusnya, pihak perusahaan dalam waktu 2×24 jam harus melapor ke Pengawasan Disnaker Kepri.
“Bahkan kita sudah turun ke lokasi pun mereka tidak kooperatif,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya akan bersungguh-sungguh menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang BPJS terhadap PT. Marcopolo, supaya memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya. (yog)