Bataminfo.co.id, Natuna – Patroli TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Jumat (2/10/2020).
Meskipun dalam situasi pandemik Covid-19, TNI AL tetap secara rutin melaksanakan patroli dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia. KRI John Lie-358 yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) sekitar pukul 02.00 dini hari mendeteksi 2 kontak yang dicurigai kapal ikan asing yang sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia.
KRI JOL-358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Menyadari KRI JOL-358 mendekat, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan sebelumnya berusaha mengelabuhi dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara untuk menghindari KRI JOL-358.
Menyikapi hal tersebut, untuk meningkatkan kesiagaan, Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan. Dalam proses pengejaran, KRI JOL-358 melaksanakan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA tidak mengindahkan. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya KIA target yang dikejar KRI JOL-358 dapat dihentikan dan Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang. Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV0908TS, KRI JOL-358 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri. Setelah lebih dari satu jam KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan. Sesuai prosedur, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut dilaksanakan penggeledahan dan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menyampaikan” Tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, diantaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara”.
Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan ”Saat ini masa pendemik Covid-19 semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan Covid-19. TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” tegasnya.
“Kepada kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” Pungkas Panglima Koarmada I.
Sumber : Puspen TNI