Bataminfo.co.id, Jakarta – RMF (34), pecatan Polri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku bisa meminjamkan uang hingga Rp3 miliar ke Bank dunia. Kepada korbannya, dia mengaku sebagai anggota polisi aktif dengan berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku adalah pecatan polisi berpangkat Briptu dari Polda Sumatera Selatan. Tersangka yang berinisial RMF alias SH dipecat karena disersi atau mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri.
“Dia pecatan anggota Polri, dan menipu dengan mengaku sebagai perwira menengah berpangkat AKBP,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021), dilansir dari Okezone.com
RMF ditangkap di kediamannya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan baju dinas berpangkat AKBP lengkap dengan emblem dibeli di Kawasan Senen, Jakarta Pusat di toko alat-alat TNI/Polri.
Sementara, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengaku kalau dirinya bertugas di Mabes Polri dan dapat memberikan pinjaman dari Bank Dunia dengan persyaratan yang sangat ringan dan mudah.
Yaitu dengan cara meminjam dengan cara mengagunkan sebuah sertifikat apapun guna mencairkan pinjaman sedikitnya sebesar Rp3 miliar.
“Jadi modusnya memang dia mengaku berdinas di Mabes Polri dan mengenal pihak bank dunia yang bisa meminjamkan uang,” tegasnya.
Awalnya, korban memang tidak memiliki sertifikat dan pelaku akhirnya menjalankan aksinya dengan menawarkan pembelian sebuah apartemen dengan cara membayar DPnya saja.
“Jadi karena dia tidak punya sertifikat maka dia bilang beli apertemen saja cukup bayar DP nanti sertifikatnya keluar dan itu bisa dijadikan agunan,” jelasnya.
Ketika itu, pelaku menawarkan sebuah apartemen di Basura City dengan harga Rp700 juta tapi korban hanya diminta membayar DP sebesar Rp150 juta.
Tidak lama kemudian korban akhirnya menyanggupi dengan membayar DP sebanyak dua kali dengan uang yang dibayarkan sebanyak Rp140 juta dengan harapan ada sertifikat keluar dan pinjamannya bisa keluar sebanyak Rp3 miliar.
“Tapi begitu uang diberikan, tersangka menghilang bahkan nomor telepon juga tidak bisa dihubungi,”ujar korban.
Akhirnya korban curiga dan mengecek kebenaran apakah tersangka benar-benar anggota Polri. Tetapi, saat di cek ternyata dia bukan anggota Polri hingga akhirnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik hanya butuh dua hari untuk menangkap pelaku, dari pemeriksaan dia mengaku semua perbuatannya dan uang yang didapatkan tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat. Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai hasil menipu sebanyak Rp91 juta, seragam polisi berpangkat AKBP, senjata air soft gun, ponsel dan kendaraan yang dibeli dari hasil menipu.
“Dia kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)