slot gacor
Tipu Korban Capai Rp 520 Juta, Oknum ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi - BatamInfo.co.id

Tipu Korban Capai Rp 520 Juta, Oknum ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Rizky Yudianto didampingi anggotanya saat diwawancarai sejumlah wartawan,. Foto : Yul/BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Umum Pemprov Kepri, berinisial NM (37) diciduk aparat penegak hukum  Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan pelapor Eva Yuliana pada November 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, melalui Kanit Tipiter Ipda Rizky Yudianto menuturkan modus yang digunakan oknum ASN tersebut dalam melancarkan aksinya yaitu menawarkan proyek pengadaan bingkisan halal bihalal yang ada di Biro Umum kepada korban pada Juli lalu. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar proyek tersebut bias didapatkan korban.

BACA JUGA:   Korwil Binda Kepri Gelar Vaksinasi Door To Door di Tanjungpinang

“Korbannya kemudian mengecek ke biro umum dan ternyata proyek terssebut tidak ada. sejauh ini sudah ada tiga korban, dengan total kerugian mencapai Rp 520 juta,” ujar Rizky, ditemui di Mako Polres Tanjungpinang, Senin (28/12/2020).

BACA JUGA:   Sejumlah Pejabat Pemprov Kepri Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dikatakan Rizky, oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahan di sel Mako Polres Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kanit Tipiter. (cr02)

BACA JUGA:   Pakai Narkoba, Oknum ASN ini Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *