Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Umum Pemprov Kepri, berinisial NM (37) diciduk aparat penegak hukum Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan pelapor Eva Yuliana pada November 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, melalui Kanit Tipiter Ipda Rizky Yudianto menuturkan modus yang digunakan oknum ASN tersebut dalam melancarkan aksinya yaitu menawarkan proyek pengadaan bingkisan halal bihalal yang ada di Biro Umum kepada korban pada Juli lalu. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar proyek tersebut bias didapatkan korban.
“Korbannya kemudian mengecek ke biro umum dan ternyata proyek terssebut tidak ada. sejauh ini sudah ada tiga korban, dengan total kerugian mencapai Rp 520 juta,” ujar Rizky, ditemui di Mako Polres Tanjungpinang, Senin (28/12/2020).
Dikatakan Rizky, oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahan di sel Mako Polres Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kanit Tipiter. (cr02)